KORANRIAU.co,PEKANBARU - Bidan desa berinisial Ev (29) resmi ditahan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, setelah menjadi tersangka dugaan mala praktik (kesalahn medis) terhadap seorang bocah AS (9), saat proses khitan.
Penahanan
dilakukan pada Jumat (21/11/2025) sore setelah sebelumnya yang bersangkutan
mangkir dari panggilan pertama.
Penahanan
ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat
Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, SH, didampingi Kanit I Pidum IPDA Dodo
Arifin SH, MH, Sabtu (22/11/2025).
“Setelah
tersangka Ev hadir memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dan selesai
menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan. Yang bersangkutan kini
dititipkan di sel tahanan Polres Pelalawan,” jelas Kasat Reskrim AKP I Gede
Eka.
Ia
menegaskan bahwa Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat (1) KUHP
tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat serta
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman
hingga 5 tahun penjara.
“Kini tersangka ditahan untuk pemeriksaan
lanjutan. Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,”
tegasnya.
Korban
Alami Luka Berat Saat Proses Khitan
Ev
diketahui merupakan bidan desa yang membuka praktik mandiri di Pulau Muda,
Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dari banyak pasien yang datang
berobat maupun melakukan tindakan sunat, satu kasus berujung tragedi.
Korban
adalah AS (9), seorang bocah SD yang mengalami luka berat hingga bagian kepala
kemaluan terputus saat proses sunat pada Juni 2025.
Upaya
mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan Ev. Namun tidak membuahkan
kesepakatan. Keluarga korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan
setelah AS hampir satu bulan kesulitan buang air kecil akibat salah penanganan.
Merasa
tidak menerima kondisi anak mereka yang tidak dapat pulih secara utuh, keluarga
akhirnya melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polres Pelalawan. hrc

No Comment to " Mala Praktik Khitan, Bidan Desa Ditahan Polres Pelalawan "