• Mala Praktik Khitan, Bidan Desa Ditahan Polres Pelalawan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 23 November 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Bidan desa berinisial Ev (29) resmi ditahan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, setelah menjadi tersangka dugaan mala praktik (kesalahn medis) terhadap seorang bocah AS (9), saat proses khitan.

     

    Penahanan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) sore setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

    Penahanan ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK, SH, didampingi Kanit I Pidum IPDA Dodo Arifin SH, MH, Sabtu (22/11/2025).

    “Setelah tersangka Ev hadir memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dan selesai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan. Yang bersangkutan kini dititipkan di sel tahanan Polres Pelalawan,” jelas Kasat Reskrim AKP I Gede Eka.

    Ia menegaskan bahwa Ev dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

     “Kini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

    Korban Alami Luka Berat Saat Proses Khitan

    Ev diketahui merupakan bidan desa yang membuka praktik mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dari banyak pasien yang datang berobat maupun melakukan tindakan sunat, satu kasus berujung tragedi.

    Korban adalah AS (9), seorang bocah SD yang mengalami luka berat hingga bagian kepala kemaluan terputus saat proses sunat pada Juni 2025.

    Upaya mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan Ev. Namun tidak membuahkan kesepakatan. Keluarga korban bahkan harus menanggung seluruh biaya pengobatan setelah AS hampir satu bulan kesulitan buang air kecil akibat salah penanganan.

    Merasa tidak menerima kondisi anak mereka yang tidak dapat pulih secara utuh, keluarga akhirnya melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polres Pelalawan. hrc

     

  • No Comment to " Mala Praktik Khitan, Bidan Desa Ditahan Polres Pelalawan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com