KORANRIAU.co,PEKANBARU - Oknum polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berimisial Iptu LLN alias Ilop dan selingkuhannya RA alias Ria diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi keduanya akan disidangkan atas kasus perzinaan.
LLN pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohul.
Sementara RA adalah istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSE.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan
setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti di
Kejari Rohul.
“Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum
telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka
berinisial LLN dan RA,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rohul,
Rendi Panalosa SH MH, Selasa (11/11/25).
Menurut Rendi, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal
yang disangkakan hanya sembilan bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal
284 KUHP. “Pada tahap penyidikan juga tidak ditahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa telah menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka
dan kini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. “Dalam waktu
dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu untuk
disidangkan,” kata Rendi.
Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek warga di sebuah rumah dinas
kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa
Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa
penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, baik
dari sisi etik maupun pidana.
“Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan
sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Proses pidananya tetap berjalan di
Satreskrim Polres Rohul,” ujarnya.
Emil menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan
institusi dengan menjauhi perbuatan tercela. “Polres Rokan Hulu akan menindak
tegas tanpa pandang bulu. Perbuatan ini murni tindakan individu di luar
kedinasan,” tegasnya.
Diketahui, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul
sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun, dan saat
berpangkat Ipda, bertugas sebagai Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul. nor

No Comment to " Oknum Polisi di Rohul Tersangka Kasus Zinah, Dilimpahkan ke Jaksa "