• Oknum Polisi di Rohul Tersangka Kasus Zinah, Dilimpahkan ke Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 11 November 2025
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Oknum polisi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berimisial Iptu LLN alias Ilop dan selingkuhannya RA alias Ria diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi keduanya akan disidangkan atas kasus perzinaan.


    LLN pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rohul. Sementara RA adalah istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSE.

    Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti di Kejari Rohul.

     “Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan perzinahan dengan tersangka berinisial LLN dan RA,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa SH MH, Selasa (11/11/25).

    Menurut Rendi, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan hanya sembilan bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. “Pada tahap penyidikan juga tidak ditahan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, jaksa telah menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka dan kini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu untuk disidangkan,” kata Rendi.

    Kasus ini mencuat setelah keduanya digerebek warga di sebuah rumah dinas kosong di kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Sebelumnya, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, baik dari sisi etik maupun pidana.

    “Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Proses pidananya tetap berjalan di Satreskrim Polres Rohul,” ujarnya.

    Emil menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi dan institusi dengan menjauhi perbuatan tercela. “Polres Rokan Hulu akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Perbuatan ini murni tindakan individu di luar kedinasan,” tegasnya.

    Diketahui, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kapolsek Tandun, dan saat berpangkat Ipda, bertugas sebagai Kanit Patroli Satlantas Polres Rohul. nor

  • No Comment to " Oknum Polisi di Rohul Tersangka Kasus Zinah, Dilimpahkan ke Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com