KORANRIAU.co,PEKANBARU - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 kembali bergulir. Pada Rabu (19/11/25), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, bersama enam aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Hal itu dibenarkan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi
terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” ujarnya
melalui pesan singkat.
Enam ASN PUPR-PKPP dan Kominfotik Turut Diperiksa
Selain Sekdaprov, penyidik juga memanggil pejabat
dan staf dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Mereka adalah, Ferry Yonanda -
Sekretaris Dinas PUPR-PKPP - Aditya Wijaya Raisnur Putra, Subkoordinator
Perencanaan Program - Brantas Hartono PNS PUPR-PKPP, - Deffy Herlina Kasi
Keuangan PUPR-PKPP, Zulfahmi - Kabid Bina Marga, Teza Darsa - Plt Kepala Dinas
Kominfotik, sebelumnya Kabid Bina Marga.
Pemeriksaan hari ini melanjutkan rangkaian
penyidikan sejak awal pekan. Pada Selasa (18/11), tujuh saksi telah dimintai
keterangan, termasuk Raja Faisal Febrinaldi, Kabag Protokol Setdaprov Riau,
serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.
Sehari sebelumnya, Senin (17/11), KPK juga
memeriksa lima saksi dari berbagai unsur, termasuk tiga pramusaji rumah dinas
gubernur, FDL dari Dinas PUPR-PKPP dan HS dari Dinas Pendidikan Riau.
Terkait Berkas Perkara Gubernur Nonaktif Abdul
Wahid dan Dua Tersangka Lain
Seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas
penyidikan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif, M Arief
Setiawan, Kadis PUPR-PKPP, Dani M Nursalam, tenaga ahli gubernur.
Sebelumnya, penyidik turut menggeledah sejumlah
lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas Pendidikan, Kantor BPKAD, rumah dinas
gubernur, rumah pribadi kedua tersangka, Kantor Gubernur Riau, dan Kantor
PUPR-PKPP.
Modus Japrem dan Aliran Fee Rp4,05 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap bahwa
kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan fee
terstruktur atau japrem di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Praktik tersebut terendus setelah pertemuan
internal pada Mei 2025 yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda,
dan enam Kepala UPT. Pertemuan itu membahas pemberian fee dari kenaikan
anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi
Rp177,4 miliar.
Fee awal sebesar 2,5 persen disebut-sebut berasal
dari permintaan Gubernur Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan, sebelum
dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Penolakan terhadap skema
tersebut diikuti ancaman mutasi jabatan.
Kode yang digunakan untuk penyampaian setoran
ialah istilah “7 batang”. Dari penyidikan, KPK menemukan adanya tiga kali
setoran fee antara Juni–November 2025 dengan total Rp4,05 miliar:
Setoran pertama: Rp1,6 miliar, dengan sekitar Rp1
miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam. Setoran kedua: Rp1,2
miliar, digunakan untuk kebutuhan internal dinas.
Setoran ketiga: Rp1,25 miliar, sekitar Rp800 juta
diduga diterima langsung oleh Abdul Wahid. Setoran ketiga menjadi pintu masuk
Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan M Arief
Setiawan, Ferry Yunanda, serta lima Kepala UPT. Tim lain kemudian memburu Abdul
Wahid dan menemukannya di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata
Maulana.
Di waktu bersamaan, penggeledahan di rumah Abdul
Wahid di Jakarta Selatan menemukan mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar. Sempat buron, Dani M Nursalam
akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Rtc/nor

No Comment to " KPK Periksa Sekdaprov Riau dan Enam Pejabat Dinas PUPR "