• Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Direktur CV Berkah Makmur Ditahan Kejari Rohul

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 19 November 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Direktur CV Berkah Makmur, Sayidina, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Tahun 2019-2022, Sayidina pun langsung ditahan.

    Sayidina yang juga selaku distributor pupuk subsidi Urea diduga menyelewengkan penyaluran pupuk subsidi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka yang ke-10 dari kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo itu, dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Senin (17/11).

    Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez kepada wartawan, Senin (17/11) malam, mengungkapkan dari perkembangan signifikan dalam penyidikan membawa tim pada fakta adanya penyimpangan serius dalam distribusi pupuk subsidi tersebut.

    Menurut Vegi, hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa penyaluran pupuk tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sebagian pupuk yang seharusnya disalurkan kepada pengecer justru tidak didistribusikan oleh Sayidina, melainkan dibuat seolah-olah telah terealisasi.

    Lebih jauh, pupuk yang tidak disalurkan itu dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), jelas ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013.

    ‘’Aturan jelas melarang distributor memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa tersangka melanggar ketentuan tersebut,’’ tegas Vegi didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-Riau/Ir.V/XII/2024, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian Rp24,5 miliar dalam kasus ini.

    Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli serta mengantongi berbagai alat bukti surat dan petunjuk yang saling menguatkan keterlibatan Sayidina dalam penyimpangan tersebut.

    ‘’Alat bukti sudah cukup, sehingga status S sebagai saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,’’ tegas Vegi.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sayidina langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian selama 20 hari, Senin (17/11) malam hingga 6 Desember mendatang, untuk kepentingan penyidikan lanjutan. rpc/nor

     

     

  • No Comment to " Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Direktur CV Berkah Makmur Ditahan Kejari Rohul "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com