KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan Direktur CV Berkah Makmur, Sayidina, sebagai tersangka baru dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo Tahun 2019-2022, Sayidina pun langsung ditahan.
Sayidina yang juga selaku distributor
pupuk subsidi Urea diduga menyelewengkan penyaluran pupuk subsidi hingga
menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Penetapan tersangka yang
ke-10 dari kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo itu,
dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul,
Senin (17/11).
Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa
melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandez kepada wartawan, Senin (17/11) malam,
mengungkapkan dari perkembangan signifikan dalam penyidikan membawa tim pada
fakta adanya penyimpangan serius dalam distribusi pupuk subsidi tersebut.
Menurut Vegi, hasil pendalaman penyidik
menunjukkan bahwa penyaluran pupuk tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan
Kelompok (RDKK). Sebagian pupuk yang seharusnya disalurkan kepada pengecer
justru tidak didistribusikan oleh Sayidina, melainkan dibuat seolah-olah telah
terealisasi.
Lebih jauh, pupuk yang tidak disalurkan
itu dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), jelas ini
melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013.
‘’Aturan jelas melarang distributor memperjualbelikan
pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan
bukti kuat bahwa tersangka melanggar ketentuan tersebut,’’ tegas Vegi
didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit
Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-Riau/Ir.V/XII/2024, kerugian
negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.235.500.700, yang merupakan
bagian dari total kerugian Rp24,5 miliar dalam kasus ini.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik
telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli serta mengantongi berbagai alat bukti surat
dan petunjuk yang saling menguatkan keterlibatan Sayidina dalam penyimpangan
tersebut.
‘’Alat bukti sudah cukup, sehingga
status S sebagai saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,’’ tegas Vegi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka,
Sayidina langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian
selama 20 hari, Senin (17/11) malam hingga 6 Desember mendatang, untuk
kepentingan penyidikan lanjutan. rpc/nor

No Comment to " Jadi Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Direktur CV Berkah Makmur Ditahan Kejari Rohul "