KORANRIAU.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membutuhkan banyak waktu untuk merampungkan penyidikan kasus dugaan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Limpo (SYL).
Pasalnya, SYL diduga menerima uang dari kasus
dugaan korupsi lain di Kementerian Pertanian, yang hingga kini masih didalami.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan kasus dugaan pencucian uang SYL
mulanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi berupa pemerasan,
gratifikasi, dan jual beli jabatan sebagai tindak pidana asal atau predicate
crime yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tetapi kemudian ada beberapa perkara di masa
menterinya pak SYL juga sehingga kami tentunya menunggu ya supaya perkara ini
juga sekalian naik, supaya TPPU-nya nanti biar sekaligus," ujar Asep di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11) malam.
Kasus dugaan korupsi lain yang masih dalam tahap
penyidikan dimaksud yaitu mengenai pengadaan asam formiat atau asam semut dan
pengadaan X-Ray. Kedua kasus tersebut menerapkan Pasal kerugian keuangan negara.
"Itu kita tumpukkan karena tentunya juga ada aliran uang dari
perkara-perkara tersebut. Dugaan kami kepada saudara SYL dan itu harus
sekaligus kita dakwakan. Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu tambahan,"
tutur Asep.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan asam semut
periode 2021-2023, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Hanya
saja identitasnya belum disampaikan ke publik. Berdasarkan perhitungan awal,
kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp75 miliar.
Dalam prosesnya, sebanyak delapan orang sudah
dilakukan pencegahan ke luar negeri berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS
(swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS) serta AJH dan MT (PNS).
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan X-Ray di di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun 2021,
ada dua pengadaan yakni pengadaan X-Ray statis dan mobile X-Ray, serta
pengadaan X-Ray trailer atau kontainer. Totalnya mencapai Rp194,2 miliar.
Pengadaan tersebut diduga dikorupsi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp82 miliar.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang
warga negara Indonesia. Mereka ialah WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Duga SYL Terima Aliran Uang dari Kasus Lain di Kementan "