Foto: Hendra saat mendengarkan dakwaan jaksa di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin di Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/25).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tamtama SH MH ini, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH. Sementa terdakwa didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik SH MH.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, berawal
ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana {penuntutan terpisah) Rabu {7/5/25)
sekira pukul 14.30 WIB.
Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk
Granat warna merah muda 500 butir.
Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza (penuntutan terpisah) untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.
Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.
Kemudian
lanjut JPU, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada
dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa bahwa inex yang dipesan ada dengan harga Rp115
ribu per butir.
Lalu
terdakwa Hendra pun menyetujuinya. Kemudian terdakwa mentransfer uang muka
pembelian pil esktasi tersebut ke rekening Yana sebesar Rp70 juta.
“Setelah
mengirimkan uang muka pembelian inex tersebut terdakwa menghubungi Miftahul
Jannah alias Yana dan mengatakan ‘‘nanti
inex diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift The Peak Apartemen, lalu
sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu letakkan inex
tersebut dibawah kaca,’
Kemudian,
Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian inex sudah
ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim (penuntuttan terpisah) untuk
mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.
Arif kemudian dihubungi
nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil
Pil ekstasi dekat
sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik
warna hitam berisi ekstasi itu, Anggota Ditresnarkoba Polda Riau pun datang
menangkapnya.
Berdasarkan
hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil extacy. Saat dintergasi, Arif mengakui disuruh oleh
Gita dan Yana untuk mengantarkan ekstasi tersebut diantarkan ke D’Poin Lounge
& KTV.
Mendapat
pengakuan Arif itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Yana. Kepada
polisi, Yana mengaku ekstasi itu dipesan
oleh terdakwa Hendra.
Selanjutnya,
polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendra, Rabu (16/7/25) sekira pukul.
02.00 wib dirumahnya di Jalan.Tuanku Tambusai Komplek Puri Nangka Indah Blok A
No.03 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa
Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak
mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan deoan dengan agenda pemeriksaan
saksi. nor


No Comment to " Kasus 1.000 Butir Ekstasi, Eks Manajer D’Poin Hendra Ong Diadili "