Foto: Sidang dugaan korupsi Gedung Politeknik KP Dumai di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
berbeda empat terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Politeknik
Kelautan dan Perikanan (KP) Kota Dumai yang merugikan negara Rp6 miliar
lebih, Senin (24/11/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keempat
terdakwa itu diantaranya, Dwi Hertanto selaku Koordinator sekaligus Penanggung
Jawab Kegiatan serta Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
proyek. Lalu, terdakwa Bambang Suprakto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya,
Syaifuddin selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS) yang merupakan
rekanan pelaksana proyek. Terakhir, Muhammadyah Djunaid merupakan pemilik modal.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Frederic Daniel Tobing SH MH dan Dwi Joko Prabowo SH MH
dalam amar tuntutannya menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal
2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidama.
“Menuntut agar terdakwa Muhammadyah Djunaid dipidana penjara
selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah
dijalankan,”kata Prabowo, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslin SH
MH.
Muhammadiyah Djunaid juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta
atau subsider selama 5 bulan kurungan. Kemudian terdakwa dituntut dengan
hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,6
miliar atau pidana penjara selama 5 tahun.
Selanjutnya, terdakwa Syaifuddin
dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga harus membayar denda sebesar
Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Syaifuddin harus membayar UP sebesar
Rp127 juta atau subsider selama 4,5 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya yakni Dwi Hertanto dan Bambang Suprapto,
masing dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara. Keduanya
juga membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, Muhammadiyah Djunaid melalui kuasa hukumnya
Husein Rahin SH mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya,
tuntutan JPU itu terlalu tinggi.
“Kami tidak sependapat demgan tuntutan rekan jaksa penuntut umum.
Karena itu, kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang,”kata
Husein.
Disebutkan, perbuatan
korupsi ini terjadi dalam kurun waktu Juli 2017 hingga Juli 2018 silam. Berawal
ketika Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia
(BRSDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat anggaran Rp20.520.574.000 untuk kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017.
Berdasarkan hasil lelang yang
dilakukan oleh terdakwa Bambang
Suprakto, maka PT Sahabat Karya Sejati (SKS) ditunjuk sebagai pemenangnya.
dengan nilai kontrak sebesar
Rp18.338.598.000. Dengan masa waktu pelaksanaan kegiatan selama 120 hari
kalender.
Namun
dalam perjalanannya, proyek ini ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan
kontrak kerja yang telah disepakati. Menurut JPU, keempat terdakwa memiliki
peran berbeda yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proyek
tersebut.
Disebutkan JPU, Terdakwa Dwi Hertanto selaku Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan tidak melakukan
monitoring dan kontrol terhadap perkembangan pekerjaan, permasalahan,
percepatan pekerjaan, penyelesaian masalah dan tindak lanjut secara benar.
Terdakwa selaku Ketua Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
(PPHP) tidak melakukan pemeriksaan/pengujian atas hasil kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik
Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum
dalam kontrak secara benar dan menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak.
Kemudian terdakwa Bambang Suprakto
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak
mengendalikan pelaksanaan Kontrak, sehingga mengakibatkan kegiatan Pembangunan Gedung
Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai tidak
dilaksanakan oleh terdakwa Syaifuddin sebagai Direktur
Utama PT SKS selaku
Penyedia, melainkan dilaksanakan oleh pihak lain.
Bambang juga lalai yang mengakibatkan personil yang melakukan
pengawasan kegiatan Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP)
Dumai bukan
merupakan personil Jasa Konsultan Pengawas PT Virama Karya Cabang Kalimantan
sebagaimana tercantum dalam Kontrak.
Tidak hanya itu, Bambang dinilai lalai, sehingga
pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan itu, tidak
sesuai spesifikasi teknis dan volume sebagaimana kontrak kerja.
Bambang juga tidak
menguji kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan
surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, sehingga pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah terpasang, dikarenakan pelaporan progres pekerjaan yang diajukan
dalam pencairan setiap termin tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Sementara terdakwa Syaifuddin selaku rekanan dinilai JPU melanggar
hukum karena turut memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat Karya Sejati
seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia.
Terdakwa turut mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai ke pihak lain
yakni, terdakwa Muhammadyah Djunaid, saksi Abdul Rohim Mustafa dan saksi Yuli
Isntanto.yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sedangkan terdakwa Syaifuddin menerima keuntungan pembayaran
kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang
sebenarnya.
Sementara terdakwa Muhammadyah
Djunaid oleh JPU, dinilai telah memanipulasi agar perusahaan PT Sahabat
Karya Sejati seolah-olah memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai Penyedia. Kemudian, terdakwa
mengalihkan seluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung dari Syaifuddin kepada Abdul Rohim Mustafa dan saksi
Yuli Isntanto.
Terdakwa Muhammadyah juga turut menerima keuntungan pembayaran
kegiatan pertermin yang dilaksanakan tidak sesuai dengan progres pekerjaan yang
sebenarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa itu, berdasarkan hasil audit BPKP
Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp6.080.234.275.

No Comment to " Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Korupsi Gedung Politeknik Dumai, Paling Tinggi 9,5 Tahun Penjara "