KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah menerima laporan resmi dari Komisi IV DPRD Pekanbaru, 12 anggota Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan turun Kota Bertuah pekan ini.
Kepastian kedatangan
tim investigasi gabungan berasal dari 9 personel Kejaksaan Agung RI dan 3
pejabat Kementerian ATR/BPN telah diterima DPRD melalui surat resmi.
Langkah ini dianggap
sebagai titik balik penting dalam upaya membongkar dugaan permainan oknum di
balik penerbitan sejumlah sertifikat lahan strategis di Jalan Jenderal
Sudirman, tepat di samping Koki Sunda.
“Benar, tim sudah
mengonfirmasi. Ada 12 orang yang akan turun ke Pekanbaru. Mereka akan langsung
bekerja di lapangan dan meminta penjelasan resmi dari BPN Pekanbaru maupun
Kanwil BPN Riau,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, Minggu
(23/11/2025).
Kasus yang menjadi
pintu masuk pemeriksaan ini adalah lahan seluas 6 hektar dengan tujuh
sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pekanbaru. Fakta ini ditolak
oleh ahli waris pemilik sah awal, Rusdi dan Arman, yang merasa hak mereka telah
diambil melalui praktik yang tidak transparan.
Laporan ahli waris
tersebut kemudian diteruskan oleh Komisi IV ke Kementerian ATR/BPN dan Satgas
Mafia Tanah Kejagung beberapa waktu lalu. Temuan awal inilah yang mendorong
pemerintah pusat turun langsung.
“Kami berharap
kedatangan tim pusat bisa membuka tabir permainan mafia tanah yang selama ini
meresahkan masyarakat. Saatnya sindikat ini diungkap terang-benderang,” ujar
Zulfan.
Satgas Siap Telusuri
Dokumen dan Lokasi
Menurut DPRD, tim
pusat nantinya akan memeriksa seluruh berkas, memverifikasi proses penerbitan
sertifikat, dan meninjau langsung lokasi. Selain itu, mereka akan meminta
klarifikasi rinci dari pejabat terkait di BPN Pekanbaru dan Kanwil BPN Riau.
Komisi IV memastikan
seluruh dokumen pendukung telah disiapkan. “Selama tim bekerja di Pekanbaru,
seluruh data akan kami buka agar proses hukum berjalan terang dan adil, terutama
untuk pemilik sah yang dirugikan selama bertahun-tahun,” kata Zulfan.
DPRD Minta Tidak Ada
Izin Baru di Lahan Sengketa
Untuk mencegah ada
gerakan lain yang berpotensi memperkeruh situasi, DPRD juga telah menyurati
DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Surat tersebut berisi permintaan agar tidak ada izin
atau rekomendasi apa pun yang diterbitkan di atas lahan yang sedang berproses
hukum.
“Kita minta semua dihentikan sementara.
Jangan sampai ada izin baru yang justru semakin merugikan pemilik sah lahan.
Kasus ini harus tuntas dulu sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zulfan. gnc/nor

No Comment to " Pekan Ini, 12 Anggota Satgas Mafia Tanah Kejagung ke Pekanbaru "