KORANRIAU.co- Kasus
dugaan ijazah palsu yang menyeret hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul
Sani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemantau
Konstitusi (AMPK), Senin (17/11). Mereka berharap laporan soal isu dugaan
ijazah palsu milik Arsul ditindaklanjuti.
"Kami berharap melalui MKD DPR bisa
menindaklanjuti dan melaksanakan tugasnya apakah ada dugaan-dugaan atau
indikasi melanggar kode etik," kata Koordinator AMPK Betran Sulani.
Pihak teradu dalam laporan tersebut adalah lima
pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024. Mereka yakni, Herman Hery dari PDIP,
Adies Kadir dari Golkar, Ahmad Sahroni dari NasDem, Mulfachri dari PAN, dan
Desmond J Mahesa dari Gerindra.
Kelimanya diadukan karena dinilai bertanggung
jawab terhadap proses seleksi dan uji kelayakan terhadap Arsul sebagai hakim MK
usulan DPR.
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas
kelalaian konstitusional dan perbuatan tidak profesional oleh pimpinan dan
anggota Komisi 3 DPR dalam proses fit and proper test terhadap calon hakim MK,
mengakibatkan lahirnya putusan kelembagaan yang cacat hukum," demikian
bunyi pokok aduan.
AMPK dalam laporannya menyertakan sejumlah bukti
antara lain tangkapan layar biodata Arsul, tangkapan layar terkait skandal
kampus Arsul Sani, dan tangkapan layar berisi desakan agar Arsul diperiksa.
Arsul telah membantah tudingan ijazah palsu yang
sebelumnya dilaporkan AMPK.
Arsul mengaku menjalani wisuda doktoral pada 2022
di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Dalam wisuda
tersebut, hadir Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.
"Nah, di wisuda itulah kemudian WMU juga
mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan
kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan
ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya
Luhulima Dubes RI di Polandia," kata Arsul mengutip detikcom, Senin
(17/11). detikcom

No Comment to " Isu Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, 5 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD "