• Hakim PN Pekanbaru Tolak Prapid Ketua LSM Petir Jekson

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 17 November 2025
    A- A+

    Foto: Sidang Prapid Ketua LSM Petir di PN Pekanbaru.

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan terhadap Kapolda Riau, akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/11/25).

     

    Hakim tunggal Aziz Muslim SH MH dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa penetapan Jekson (Pemohon) selaku tersangka melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pilda Riau (Termohon) telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik dinilai telah memliki dua alat bukti yang sah.

     

    Mneurut hakim, sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat dan gelar perkara. Semua bukti sah dan tidak cacat hukum serta tidk saling bertentangan di dalamnya.

     

    Terkait dalil kuasa hukum Pemohon yang menyebutkan bahwa barang bukti (BB) uang Rp150 juta di dalam tas adalah bukan milik pemohon melainkan milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan (Pelapor-red), hakim menilai hal itu bukan ranah Prapid. Hakim menilai, hal itu harus dibuktikan dalam perkara pokok.

     

    Selanjutnya, soal dalil kuasa hukum pemohon bahwa penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Riau terhadp Jekson adalah tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), hakim menilai bahwa penangkapan adalah sah secara hukum. Alasannya, Termohon terlebih dahulu telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian akan tindak pidana yang akan dilakukan Pemohon.

     

    “Berdasarkan pertimbangan itu, hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara,”kata hakim.

     

    Atas putusan hakim itu, kuasa hukum Polda Riau Nerwan SH MH mnegatakan, jika pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai dengan bukti dan fakta di[persidangan.

     

    “Hakim sudah adil dalam memberikan putusan Prapid ini. Karena memang, semua yang dilakukan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka semuanya telah sesuai prosesur hukum yang berlaku,”tegasnya.

     

    Sebelumnya, Bangun Sinaga SH MH CLA selaku kuasa hukum Jekson dalam gugatannya menyebutkan, jika penangkapan terhadap pemohon tidak sah secara hukum.

     

    Saat Termohon melakukan penangkapan yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pemohon pada tanggal 14 Oktober 2025  di salah satu hotel di Pekanbaru, tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri atau badan Pemohon. Justru saat kejadian OTT barang bukti uang sebesar Rp150 juta didapatkan dalam tas milik Nur RiyantoI Hamzah alias Riyan.

     

    Selain itu, Bnagun menilai penetapan Jekson juga tidak sah, karena tidak memiliki dua alat bukti yng sah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. nor

     

     

  • No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Tolak Prapid Ketua LSM Petir Jekson "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com