Foto: Sidang Prapid Ketua LSM Petir di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Upaya hukum Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Ketua LSM Petir Jekson Jumari Pandapotan terhadap Kapolda Riau, akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/11/25).
Hakim
tunggal Aziz Muslim SH MH dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa penetapan
Jekson (Pemohon) selaku tersangka melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang
pemerasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pilda
Riau (Termohon) telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Penyidik dinilai telah
memliki dua alat bukti yang sah.
Mneurut
hakim, sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian
pemeriksaan terhadap saksi, ahli, bukti surat dan gelar perkara. Semua bukti
sah dan tidak cacat hukum serta tidk saling bertentangan di dalamnya.
Terkait
dalil kuasa hukum Pemohon yang menyebutkan bahwa barang bukti (BB) uang Rp150
juta di dalam tas adalah bukan milik pemohon melainkan milik Nur Riyanto Hamzah
alias Riyan (Pelapor-red), hakim menilai hal itu bukan ranah Prapid. Hakim
menilai, hal itu harus dibuktikan dalam perkara pokok.
Selanjutnya,
soal dalil kuasa hukum pemohon bahwa penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda
Riau terhadp Jekson adalah tidak sah dan bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan
(OTT), hakim menilai bahwa penangkapan adalah sah secara hukum. Alasannya, Termohon
terlebih dahulu telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian akan
tindak pidana yang akan dilakukan Pemohon.
“Berdasarkan
pertimbangan itu, hakim memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan
kepada Pemohon membayar biaya perkara,”kata hakim.
Atas
putusan hakim itu, kuasa hukum Polda Riau Nerwan SH MH mnegatakan, jika pihaknya
mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hakim telah memutuskan sesuai
dengan bukti dan fakta di[persidangan.
“Hakim
sudah adil dalam memberikan putusan Prapid ini. Karena memang, semua yang
dilakukan penyidik mulai dari penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka
semuanya telah sesuai prosesur hukum yang berlaku,”tegasnya.
Sebelumnya,
Bangun Sinaga
SH MH CLA selaku kuasa hukum Jekson dalam
gugatannya menyebutkan, jika penangkapan terhadap pemohon tidak sah secara
hukum.
Saat
Termohon melakukan penangkapan yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap Pemohon pada tanggal 14 Oktober 2025 di salah satu hotel di
Pekanbaru, tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam diri atau badan Pemohon.
Justru saat kejadian OTT barang bukti uang sebesar Rp150 juta didapatkan dalam
tas milik Nur RiyantoI Hamzah alias Riyan.
Selain
itu, Bnagun menilai penetapan Jekson juga tidak sah, karena tidak memiliki dua
alat bukti yng sah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. nor

No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Tolak Prapid Ketua LSM Petir Jekson "