KORANRIAU.co- Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan resmi bebas setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pantauan CNNIndonesia.com di Rutan Gedung KPK,
Jakarta, Jumat (28/11), Ira keluar dari dalam ruang tahanan sekitar pukul 17.20
WIB.
Ira yang mengenakan pakaian warna ungu keluar
langsung menghampiri kerabatnya. Ia membawa sebuah dokumen.
Ira berjalan didampingi suami dan kuasa hukumnya.
Ira pun memberikan pernyataan usai resmi bebas dari Rutan KPK.
KPK sudah menerima Surat Keputusan (SK)
Rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan kawan-kawan
dari Kementerian Hukum.
KPK langsung mengurus administrasi pembebasan
para terdakwa tersebut.
"Surat sudah diterima, kami segera
proses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui
pesan tertulis, Jumat (28/11).
Ira bersama mantan Direktur Komersial dan
Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan
Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan menerima
rehabilitasi pada Selasa (25/11) sore.
Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden
yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan
DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan
Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi
apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan
hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama
Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun
2019-2022, Ira dkk divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana
4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan
kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC
divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250
juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara
hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur
Sari Baktiana dan Mardiantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 November lalu.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh
perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas
(ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi
dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat
diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN
dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR)
cnnindonesia

No Comment to " Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas Usai Terima Rehabilitasi "