KORANRIAU.co,PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial GRS (55), ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Kasus perambahan 13 hektar kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi perambahan, tim gabungan turut mengamankan dua unit alat berat
excavator yang sedang bekerja menggarap lahan tersebut.
“Kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai
adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan Desa Tasik
Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis,” kata Kasubdit IV
Ditreskrimsus AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir,
Jumat (24/10).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA
langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).
“Saat tiba di lapangan kami menemukan dua unit excavator oranye merek
Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu
besar,” kata Nasruddin.
Selain alat berat, dari hasil operasi itu, empat orang pekerja turut diamankan,
masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan
WS.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap empat orang yang ada di lokasi.
Diketahui bahwa alat berat tersebut milik LRS, sementara lahan yang digarap
dikuasai oleh seorang perempuan bernama GRS alias Gordon.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, tim kemudian menangkap GRS di rumahnya
di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis,
Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil penyidikan, GRS diketahui membeli lahan tersebut dari seseorang
berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli
masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha.
Selanjutnya, GRS kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9
juta per hari untuk membuka lahan tersebut.
“Ia (GRS, red) ini mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen
kepemilikan. Padahal, lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak
Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.
Penegakan hukum ini, lanjut Nasruddin, merupakan bagian dari program Green
Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya
pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit excavator
Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah
parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5
miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, yang mengatur pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda
kategori tinggi.
“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada
tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai
saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur
pidana,” tutup AKBP Nasruddin.
Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menambahkan kawasan
Giam Siak Kecil ini merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang. Tidak
boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan.
“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan konservasi suaka margasatwa
yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bukit Batu, diakui
dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.
“Kami akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas
pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau,” tegas Hermanto mengakhiri
keterangannya. Mcr/nor

No Comment to " Tim Gabungan Tangkap Perambah Hutan Cagar Biosfer GSK "