KORANRIAU.co,, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Perkara ini diduga berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2024 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp15 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu pada Kamis (2/10/25).
Kesembilan tersangka tersebut antara lain SA, Direktur
Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012sekarang), dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit.
Lalu, ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP. Lima nama yang disebutkan terakhir merupakan
Account Officer di bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tersebut.
Tersangka terakhir adalah RHS yang merupakan Teller dan
Kasir, serta KH selaku Debitur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau,
Dedie Tri Hariyadi menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan. Antara lain pemberian kredit
yang tidak sesuai prosedur, pencairan kredit atas nama orang lain, penggunaan
agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan, hingga pengambilan deposito
nasabah tanpa persetujuan.
"Penyimpangan ini menyebabkan 93 debitur masuk kategori
kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku, dengan kerugian negara
ditaksir mencapai Rp15 miliar," ujar Dedie didampingi Asisten Pidsus
(Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Kepala Seksi (Kasi)
Penyidikan, Rionov Oktana Sembiring, Kasi Pengendali Operasi (Dalops), Herlina
Samosir, serta Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Zikrullah, Kamis sore.
Disampaikan Dedie, Direktur dan pejabat eksekutif diduga
menyetujui kredit meski tidak memenuhi ketentuan. Beberapa Account Officer
tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi kredit, sedangkan seorang
teller mencairkan deposito tanpa izin nasabah.
"Sementara itu, tersangka KH selaku debitur diduga
bekerjasama dengan oknum Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan
identitas orang lain," sambungnya.
Untuk kepentingan penyidikan, sembilan tersangka
langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20
hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober 2025.
Dedie menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara
transparan dan profesional.
"Kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen
kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor keuangan
daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kami pastikan
penyidikan berjalan objektif dan tidak tebang pilih," tegas Dedie.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal
18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hrc/nor

No Comment to " Rugikan Negara Rp15 Miliar, Kejari Inhu Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta "