KORANRIAU.co- Direktorat
Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria, WFT (22) yang
diduga sebagai peretas (hacker) dengan nama alias 'Bjorka'.
WFT yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa,
Sulawesi Utara itu disebut sebagai pemilik nama akun media sosial X,
@bjorkanesiaa.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan
adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter,
media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid
Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (2/10).
WFT diamankan polisi dari Desa Totolan, Kakas
Barat, Minahasa pada Selasa (23/9).
Penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu
bank swasta pada 17 April 2025. Dalam laporan itu dijelaskan WFT telah
mengunggah tampilan database nasabah bank swasta menggunakan akun X
@bjorkanesiaa.
WFT juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank
tersebut dan mengklaim sudah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database
nasabah.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro
Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan motif WFT mengunggah konten
tersebut adalah untuk memeras bank swasta. Namun, Edco menegaskan aksi
pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap WFT sudah
melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak 2020
silam. WFT tercatat juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka.
Pada 5 Februari 2025 akun dark forum milik WFT
menjadi sorotan publik. Alhasil, ia pun mengganti nama akun tersebut menjadi
SkyWave.
"Setelah dia mengganti (SkyWave), kemudian
pelaku melakukan posting terhadap contoh-contoh atau sampel tampilan akses
perbankan atau mobile banking salah satu nasabah bank swasta," ucap Edco.
"Kemudian setelah itu di bulan Februari juga
pelaku meng-upload-nya melalui akun X yang bernama @bjorkanesiaa. Setelah itu
dia akan mengirim pesan kepada bank yang dimaksud dengan niat untuk melakukan
pemerasan," sambungnya.
Kemudian pada Maret 2025, WFT melalui Telegram
telah mengunggah ulang data yang dia peroleh. Ini dilakukan untuk memperkuat
dugaan bahwa WFT memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli
data secara ilegal.
Dalam pengakuannya, WFT mengaku sudah memperoleh
sejumlah data, mulai dari data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data
perusahaan swasta di Indonesia. Namun, kata Edco, pihaknya masih mendalami soal
asal usul data-data yang diperoleh WFT tersebut.
WFT juga mengaku telah berhasil menjual data
tersebut melalui berbagai akun media sosial seperti Facebook, TikTok, hingga
Instagram dengan nama serupa. Dari penjualan itu, WFT mengaku menerima
pembayaran melalui akun kripto.
Jadi tersangka UU ITE
Dalam kasus ini, WFT sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30
dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka terancam pidana paling lama 12
tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber AKBP
Fian Yunus masih terus mendalami sosok WFT yang mengaku sebagai Bjorka.
Termasuk, kaitannya dengan sosok Bjorka yang sempat membuat gaduh beberapa
waktu lalu karena melakukan pencurian data kependudukan.
"Mungkin, jawabannya saya bisa jawab mungkin,
apakah Bjorka 2020 mungkin, apakah dia Opposite6890 yang dicari-cari,
mungkin," ujarnya.
"Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa
jadi siapa saja di internet. Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait
dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya,
jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," sambung dia.
cnnindonesia

No Comment to " Pria Diduga Hacker 'Bjorka' Ditangkap Polda Metro Jaya "