KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang memvonis tiga terdakwa penyelundupan narkotika 87,6 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dengan hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius menegaskan
pihaknya menolak putusan majelis hakim karena tidak sejalan dengan tuntutan
jaksa. Sebelumnya JPU menuntut pidana mati terhadap ketiga terdakwa.
"Kita banding. Kita tetap pada tuntutan, karena petunjuk Mahkamah
Agung-nya (MA) pidana mati. Kebenaran putusan itu akan diuji di tingkat lebih
tinggi,"kata Marthalius, Kamis (23/10/25).
Ia menyebut ketiga terdakwa merupakan jaringan internasional. Bahkan,
terdakwa Anton Bin Nurdin merupakan otak utama sekaligus pengendali jaringan
narkoba dari dalam Rutan Dumai.
Anton sendiri diketahui sudah lebih dulu dijatuhi hukuman mati oleh
Pengadilan Negeri Dumai atas perkara serupa, namun tetap kembali beraksi dari
dalam lapas.
“Buktinya, sudah dihukum mati di Dumai masih melakukan tindak pidana.
Sampai kapan itu berakhir? Harusnya dieksekusi dipercepat. Karena itu kami
tuntut hukuman mati agar ada efek jera,” sambungnya.
Kejari Bengkalis memastikan upaya hukum akan dilanjutkan hingga tingkat
kasasi bila diperlukan.
"Makanya kita tuntut hukuman mati. Untuk menghindari pada perkara di
putusan Dumai ada pengampunan, jadi tetap di perkara kami hukumannya
mati," pungkasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 87,6 dan
puluhan ribu pil ekstasi diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis
dengan hukum pidana berbeda.
Terdakwa Anton Alias Nurdin yang merupakan pengendali dari diputus hukum
pidana Nihil. Terdakwa ini merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman
pidana mati di Lapas Dumai atas kepemilikan 97 Kilogram narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Julis Murdani Alias Bado Bin Zainal Abidin, diputus hukuman
seumur hidup. Dalam pembacaan putusan, majelis berpendapat Julis terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat
dalam kasus tersebut.
Sedangkan Ihsan Firdaus Bin Bujang Bin Rozali diganjar hakim pidana penjara
10 Tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atau subsider dua bulan penjara.
Putusan Anton, Julis dan Ihsan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa
yang menuntut ketiganya pidana mati. Pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa
dibacakan, Rabu (22/10/25). ck/nor

No Comment to " Kejari Bengkalis Nyatakan Banding Vonis Tiga Terdakwa Kasus 87,6 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi "