KORANRIAU.co- Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan
tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus
tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
Setidaknya terdapat delapan poin
memberatkan yang termuat dalam pertimbangan jaksa. Perbuatan Nikita, menurut
jaksa, telah merusak nama baik dan martabat orang lain.
Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala
nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di
persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit di persidangan,
terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa
tidak menghargai jalannya persidangan," ungkap jaksa di ruang sidang Oemar
Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih
memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda
sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,
terang jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai
ancaman dan TPPU.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk
mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto
Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita
yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan
disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya
RMA Group yang berkantor di Jakarta.
Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari
negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan
uang tutup mulut.
Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara
bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.
Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar
Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan
Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk
mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama
Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.
cnnindonesia

No Comment to " Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Nikita: Tak Hargai Persidangan "