• Digugat Ke Pengadilan, Asuransi Staco Mandiri Pekanbaru Tidak Hadir di Persidangan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Oktober 2025
    A- A+
    Foto: H Nuirman SH MH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- PT Asuransi Staco Mandiri Cabang Pekanbaru digugat Perdata oleh PT Tri Madhyra Sukse ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru., karena dinilai imgkar janji (wan prestasi). Namun sayang, kuasa hukum perusahaan asuransi ini tidak hadir dalam persidangan perdana, Rabu (8/10/25).

     

    Sidang perkara Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Pbr ini dipimpin majelis hakim Lifiana Tanjung SH MH. Pada sidang itu, hadir penggugat yang diwakili kuasa hukumnya H Nuriman SH MH dan Rudy saputra SH. Sementara perwakilan maupun kuasa hukum dari PT Asuransi Staco Mandiri selaku tergugat, tidak hadir.

     

    Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran tergugat di persidangan. Karena tidak adanya alasan jelas ketidakhadiran tergugat itu, hakim meminta dilakukan pemanggilan ulang.

     

    “Ini tergugatnya tidak hadir. Jadi kita layangkan surat pemanggilan yang kedua terhadap tergugat,”kata hakim Lifiana.

     

    Hakim menjelaskan, sidang akan ditunda selama dua pekan. Jadwal sidang selanjutnya, pada Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 mendatang.

     

    Usai sidang, kuasa hukum penggugat, H Nuriman SH MH tampak kesal dengan ketidakhadiran tergugat itu. Menurutnya, sikap tergugat itu seolah-olah mempermainkan pemanggilan sidang oleh PN Pekanbaru.

     

    Nuriman bahkan mengingatkan tergugat, apabila tidak ada penyelesaian pada tahap mediasi, pihaknya akan menggugat juga para nasabah Asuransi Staco Mandiri yang kendaraannya telah diperbaiki di bengkel 3 R milik penggugat.

     

    “Karena mereka (nasabah tergugat-red) juga harus ikut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita klien kami. Karena itu mereka juga akan kami gugat,”tegas Nuriman.

     

     

    Nuriman menerangkan, gugatan ini beawal ketika Penggugat yang merupakan perseroan terbatas yang salah satu usahanya bergerak di bidang perbengkelan otomotif dengan nama usaha perbengkelan  “ WORKSHOP TRIPEL R (3 R) “ di Jalan SM Amin Nomor 77 Pekanbaru, bekerjasama dengan Tergugat yang bergerak dalam bidang  jasa  penjaminan  kerusakkan  kendaraan bermotor roda empat/mobil sejak tahun 2014 silam.

     

    Kerjasama dengan Tergugat dalam hal perbaikan mobil para nasabah Tergugat yang mengalami kerusakan dan mengajukan klaim perbaikan. Sejak terjalinnya Kerjasama tersebut sampai sekitar awal tahun 2025, hubungan Kerjasama antara Pengugat dengan Tergugat berjalan dengan lancer. Dimana, setiap kendaraan bermotor roda 4 yang mengajukan klaim perbaikan  kerusakaan kepada Tergugat dilakukan perbaikannya di bengkel milik Penggugat, Work Shop Triple R dan dibayarkan secara baik oleh Tergugat.

     

    “Akan tetapi, kurang lebih semenjak pertengahan tahun 2025, tagihan jasa perbaikan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat atas perbaikan  kendaraan bermotor roda empat para nasabah Tergugat,  sudah mulai tersesendat. Dengan kata lain, Tergugat sudah mulai ingkar janji,”katanya.

     

    Oleh karena Tergugat sudah ingkar janji atas tagihan yang diajukan oleh Penggugat, maka dengan sangat terpaksa Pengggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi kepada Tergugat dan mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tergugat juga masih belum melakukan pembayaran secara baik.

     

    Lalu, pada tanggal 02 Juli 2025, Penggugat mengajukan tagihan kepada Tergugat untuk perbaikan kendaraan bermotor para nasabah Tergugat sebanyak  35 (tiga puluh lima) unit dengan total tagihan sebesar Rp.715.756.340,00, dengan penawaran Discount sebesar 10 %. Sehingga total tagihannya Rp.644.180.706,00.

     

    “Namun, dari seluruh tagihan tersebut Tergugat hanya membayarkan sebanyak 17 unit kendaraan, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.139.511.722,00. Tagihan selebihnya sebesar Rp.576.244.618,00 belum dibayarkan sampai saat gugatan ini diajukan,”ulasnya.

     

    Penggugat sudah berulang kali untuk meminta kepada Tergugat untuk segera dapat melakukan sisa tagihan yang belum dibayar oleh Tergugat tersebut,. Akan tetapi tidak ada kejelasan atau kepastian pembayaraanya.

     

    Karena Tergugat tidak dapat memberikan jawaban kepada Tergugat tentang kepastian pembayaran sisa tagihan tersebut, maka wajar dan beralasan hukum apabila Tergugat dinyatakan wanprestasi. Lantaran Tergugat telah wanprestasi, maka selain kewajiban pembayaran atas sisa tagihan Penggugat, maka Tergugat juga harus di hukum untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 10 % dari jumlah total tagihan yang belum dibayar.

     

     

    Selain kerugian materiil tersebut menurut Nuriman, Pengugat juga mengalami kerugian moril di mana akibat tidak dibayarnya sisa tagihan Penggugat kepada Tergugat, maka Penggugat juga tidak mampu membayar tagihan pembelian suku cadang (Spare Part) kepada toko penyedia alat-alat kendaraan bermotor. Sehingga nama baik Penggugat menjadi rusak karena mulai kehilangan rasa kepercayaan dari para pengusaha penjual suku cadang (Spare Part) kepada Penggugat.

     

     

    “Atas rusaknya nama baik Penggugat di hadapan para pelanggan penjual suku cadang dan terganggunya pergerakan uang masuk dan keluar perusahaan Penggugat (Cash Flow),  maka Penggugat menuntut kerugian moril kepala Tergugat sebesar Rp2 miliar,”ungkap Nuriman.

     

    Untuk menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia lanjutnya, maka Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat yang akan Penggugat tunjukan dalam permohonan sita tersendiri.

     

    “Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dalam putusannya dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji),”harapnya.

     

    Selain itu, memohon agar hakim menghukum Tergugat untuk membayar tagihan kepada Penggugat sebesar Rp576.244.618,00. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp2 miliar dan menyatakan sita jaminan sah dan berharga. nor

     

  • No Comment to " Digugat Ke Pengadilan, Asuransi Staco Mandiri Pekanbaru Tidak Hadir di Persidangan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com