KORANRIAU.co,PEKANBARU-
PT Asuransi Staco Mandiri Cabang Pekanbaru digugat Perdata
oleh PT Tri Madhyra Sukse ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru., karena dinilai
imgkar janji (wan prestasi). Namun sayang, kuasa hukum perusahaan asuransi ini
tidak hadir dalam persidangan perdana, Rabu (8/10/25).
Sidang perkara
Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Pbr ini dipimpin majelis hakim Lifiana
Tanjung SH MH. Pada sidang itu, hadir penggugat yang diwakili kuasa hukumnya H
Nuriman SH MH dan Rudy saputra SH. Sementara perwakilan maupun kuasa hukum dari
PT Asuransi Staco Mandiri selaku tergugat, tidak hadir.
Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran tergugat di
persidangan. Karena tidak adanya alasan jelas ketidakhadiran tergugat itu,
hakim meminta dilakukan pemanggilan ulang.
“Ini tergugatnya tidak hadir. Jadi kita layangkan surat pemanggilan
yang kedua terhadap tergugat,”kata hakim Lifiana.
Hakim menjelaskan, sidang akan ditunda selama dua pekan.
Jadwal sidang selanjutnya, pada Selasa, tanggal 21 Oktober 2025 mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum penggugat, H Nuriman SH MH
tampak kesal dengan ketidakhadiran tergugat itu. Menurutnya, sikap tergugat itu
seolah-olah mempermainkan pemanggilan sidang oleh PN Pekanbaru.
Nuriman bahkan mengingatkan tergugat, apabila tidak ada
penyelesaian pada tahap mediasi, pihaknya akan menggugat juga para
nasabah Asuransi Staco Mandiri yang kendaraannya telah diperbaiki di bengkel 3 R milik penggugat.
“Karena mereka (nasabah tergugat-red) juga harus ikut bertanggungjawab atas kerugian
yang diderita klien
kami. Karena itu mereka juga akan kami gugat,”tegas Nuriman.
Nuriman menerangkan, gugatan
ini beawal ketika Penggugat
yang merupakan perseroan terbatas yang salah satu
usahanya bergerak di bidang perbengkelan otomotif dengan nama usaha
perbengkelan “ WORKSHOP TRIPEL R (3 R) “
di Jalan
SM Amin Nomor 77 Pekanbaru, bekerjasama dengan Tergugat yang bergerak dalam bidang jasa penjaminan kerusakkan kendaraan bermotor roda empat/mobil sejak tahun 2014 silam.
Kerjasama
dengan Tergugat dalam hal perbaikan mobil para
nasabah Tergugat yang mengalami kerusakan dan mengajukan klaim perbaikan. Sejak terjalinnya Kerjasama tersebut sampai sekitar awal tahun 2025,
hubungan Kerjasama antara Pengugat dengan Tergugat berjalan dengan lancer. Dimana, setiap kendaraan bermotor roda 4 yang
mengajukan klaim perbaikan kerusakaan
kepada Tergugat dilakukan perbaikannya di bengkel milik Penggugat, Work Shop
Triple R dan dibayarkan secara baik oleh Tergugat.
“Akan
tetapi, kurang lebih semenjak pertengahan
tahun 2025, tagihan jasa perbaikan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat
atas perbaikan kendaraan bermotor roda
empat para nasabah Tergugat, sudah mulai
tersesendat. Dengan kata lain, Tergugat sudah mulai ingkar janji,”katanya.
Oleh
karena Tergugat sudah ingkar janji atas tagihan yang diajukan oleh Penggugat, maka dengan sangat
terpaksa Pengggugat melalui kuasa
hukumnya menyampaikan somasi kepada Tergugat dan
mengadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tergugat juga masih belum
melakukan pembayaran secara baik.
Lalu,
pada tanggal 02 Juli 2025, Penggugat mengajukan tagihan kepada Tergugat untuk
perbaikan kendaraan bermotor para nasabah Tergugat sebanyak 35 (tiga puluh lima) unit dengan total
tagihan sebesar Rp.715.756.340,00, dengan
penawaran Discount sebesar 10 %. Sehingga
total tagihannya Rp.644.180.706,00.
“Namun, dari
seluruh tagihan tersebut Tergugat hanya membayarkan sebanyak 17 unit kendaraan, dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.139.511.722,00.
Tagihan selebihnya sebesar Rp.576.244.618,00 belum dibayarkan sampai saat gugatan
ini diajukan,”ulasnya.
Penggugat sudah berulang kali untuk meminta kepada Tergugat
untuk segera dapat melakukan sisa tagihan yang belum dibayar oleh Tergugat
tersebut,. Akan tetapi tidak ada kejelasan atau
kepastian pembayaraanya.
Karena
Tergugat tidak dapat memberikan jawaban kepada Tergugat tentang kepastian
pembayaran sisa tagihan tersebut,
maka wajar dan beralasan hukum apabila Tergugat dinyatakan wanprestasi.
Lantaran Tergugat telah wanprestasi, maka selain
kewajiban pembayaran atas sisa tagihan Penggugat, maka Tergugat juga harus di
hukum untuk membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 10 % dari jumlah
total tagihan yang belum dibayar.
Selain
kerugian materiil tersebut menurut Nuriman,
Pengugat juga mengalami kerugian moril di mana akibat tidak dibayarnya sisa
tagihan Penggugat kepada Tergugat, maka Penggugat juga tidak mampu membayar tagihan
pembelian suku cadang (Spare Part) kepada toko penyedia alat-alat kendaraan
bermotor. Sehingga nama baik Penggugat menjadi
rusak karena mulai kehilangan rasa kepercayaan dari para pengusaha penjual suku
cadang (Spare Part) kepada Penggugat.
“Atas
rusaknya nama baik Penggugat di hadapan para pelanggan penjual suku cadang dan
terganggunya pergerakan uang masuk dan keluar perusahaan Penggugat (Cash Flow),
maka Penggugat menuntut kerugian moril
kepala Tergugat sebesar Rp2 miliar,”ungkap Nuriman.
Untuk
menjamin gugatan Penggugat ini tidak sia-sia lanjutnya, maka
Penggugat memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk
meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat yang akan Penggugat tunjukan
dalam permohonan sita tersendiri.
“Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara
ini dalam putusannya dapat menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji),”harapnya.
Selain itu, memohon agar hakim menghukum Tergugat untuk membayar tagihan kepada Penggugat
sebesar Rp576.244.618,00. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat
sebesar Rp2 miliar dan menyatakan sita jaminan sah dan berharga. nor

No Comment to " Digugat Ke Pengadilan, Asuransi Staco Mandiri Pekanbaru Tidak Hadir di Persidangan "