KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mendadak mencopoti
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau Ade Yudistira,
yang baru menjabat terhitung 22 September lalu.
Diduga, pergantian mendadak Ade itu ada kaitannya
perizinan bar HW Live House yang kemudian disalahgunakan menjadi diskotik dan
live house. Seperti diketahui, izin usaha HW Live House yang belakangan
mendapat sorotan dari masyarakat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Riau.
Sementara perizinan bar HW Live House dikeluarkan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau
pada 22 September 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Riau, Zul Ansari saat dikonfirmasi belum memastikan prihal tersebut. Namun
begitu, Zul memastikan surat penunjukan pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata
Riau dari Ade Yudistira sudah diproses.
Nama Roni Rakhmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Tranmigrasi (Disnakertran) disebut akan menggantikan Ade.
"Arahan pimpinan pergantian Plt Kepala Dinas Pariwisata. Suratnya sudah diproses, untuk sementara waktu Plt Kepala Dinas Pariwisata Pak Roni Rakhmat (Plt Kepapa Dispar Riau)," kata Zul Anshari, Jumat (10/10/25).
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau,
melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam HW Live House yang
ada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat (10/10/2025).
Agenda ini dilakukan, karena sebelumnya
ada laporan warga yang resah akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi
mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran
yang disampaikan masyarakat. Karena itu, ia akan melakukan tindakan terkait
perizinan yang sudah pihaknya keluarkan.
“Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin
yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas
untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari.
Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran
ini menjadi temuan bagi kami,” katanya.
Karena itu, terkait temuan tersebut
pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis. Karena saat ini dalam
bentuk perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pencabutan izin harus melalui
aplikasi OSS, di dalam aplikasi tersebut, ada pemenuhan administrasi yang perlu
disiapkan.
“Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan. Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi teknis untuk pencabutan izin,” ujarnya. nor

No Comment to " Diduga Andil Beri izin HW Live House, Plt Kadispar Riau Dicopot "