• Diduga Andil Beri izin HW Live House, Plt Kadispar Riau Dicopot

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 11 Oktober 2025
    A- A+
    Foto: Plt DPM-PTSP Riau Devi Rizaldy saat Sidak ke HW Live House.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mendadak mencopoti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau Ade Yudistira, yang baru menjabat terhitung 22 September lalu.


    Diduga, pergantian mendadak Ade itu ada kaitannya perizinan bar HW Live House yang kemudian disalahgunakan menjadi diskotik dan live house. Seperti diketahui, izin usaha HW Live House yang belakangan mendapat sorotan dari masyarakat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Riau.


    Sementara perizinan bar HW Live House dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau pada 22 September 2025.


    Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zul Ansari saat dikonfirmasi belum memastikan prihal tersebut. Namun begitu, Zul memastikan surat penunjukan pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira sudah diproses.


    Nama Roni Rakhmat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran) disebut akan menggantikan Ade.


    "Arahan pimpinan pergantian Plt Kepala Dinas Pariwisata. Suratnya sudah diproses, untuk sementara waktu Plt Kepala Dinas Pariwisata Pak Roni Rakhmat (Plt Kepapa Dispar Riau)," kata Zul Anshari, Jumat (10/10/25). 


    Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam HW Live House yang ada di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Jumat (10/10/2025). 

     

    Agenda ini dilakukan, karena sebelumnya ada laporan warga yang resah akibat aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

     

    Plt Kepala DPM-PTSP Riau, Devi Rizaldi mengatakan, pihaknya mendapatkan beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat. Karena itu, ia akan melakukan tindakan terkait perizinan yang sudah pihaknya keluarkan.

     

    “Adapun temuan pelanggarannya yakni, izin yang kami terbitkan itu izin bar. Jadi tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena kami temukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari. Kalau live musik ini masuknya kategori perizinan diskotik, sehingga pelanggaran ini menjadi temuan bagi kami,” katanya.

     

    Karena itu, terkait temuan tersebut pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis. Karena saat ini dalam bentuk perizinan saat ini sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

     

    Menurutnya, pencabutan izin harus melalui aplikasi OSS, di dalam aplikasi tersebut, ada pemenuhan administrasi yang perlu disiapkan.

     

    “Kami perlu mempertanyakan ulang terkait rekomendasi teknis yang diberikan. Rekomendasi teknis itu bisa dicabut kalau instansi teknis menyatakan rekomendasi itu ditemukan pelanggaran, dan kami bisa memberikan notifikasi teknis untuk pencabutan izin,” ujarnya. nor

  • No Comment to " Diduga Andil Beri izin HW Live House, Plt Kadispar Riau Dicopot "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com