Foto: Bripka Alex.
KORANRIAU.co,PEKANBARU - Proses hukum terhadap oknum anggota Polda Riau Bripka Alex yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara atas nama Bripka Alex Sander dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian
itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum)
Kejati Riau, Kicky Arityanto, usai menerima laporan hasil penelitian dari jaksa
peneliti.
"Setelah
saya konfirmasi ke jaksanya, berkas perkaranya sudah P-21," ujar Kicky,
Jumat (10/10).
Ia
menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Riau akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan
tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk
selanjutnya proses tahap II, nanti akan kita informasikan lagi,"
tambahnya.
Selain
Bripka Alex, Kejati Riau juga menetapkan bahwa berkas perkara tiga warga sipil
lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Rafi alias Rafi
(MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY), telah lengkap
dan siap untuk disidangkan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu
dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian
menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.
Dalam
pemeriksaan, Rafi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Polisi lalu
melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Polri
itu di Pekanbaru.
Selain
narkoba, polisi menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan
untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di
Mapolda Riau.
Selain
proses pidana, Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan
diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Yang
bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah
melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat
seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," tegas Kabid
Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, belum lama ini.
"Kami
tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang
terlibat narkoba akan ditindak tegas," sambungnya.
Bripka
Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi
dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.
Polda
Riau menegaskan penangkapan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi
kepolisian.
“Sudah
sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan
barang haram ini,” ujar Kombes Anom. Hrc/nor

No Comment to " Berkas Oknum Polda Kasus 1 Kg Sabu Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa "