• Berkas Oknum Polda Kasus 1 Kg Sabu Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 10 Oktober 2025
    A- A+

    Foto: Bripka Alex.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Proses hukum terhadap oknum anggota Polda Riau Bripka Alex yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas perkara atas nama Bripka Alex Sander dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Kicky Arityanto, usai menerima laporan hasil penelitian dari jaksa peneliti.

    "Setelah saya konfirmasi ke jaksanya, berkas perkaranya sudah P-21," ujar Kicky, Jumat (10/10).

    Ia menjelaskan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Untuk selanjutnya proses tahap II, nanti akan kita informasikan lagi," tambahnya.

    Selain Bripka Alex, Kejati Riau juga menetapkan bahwa berkas perkara tiga warga sipil lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY), telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

    Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.

    Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Polri itu di Pekanbaru.

    Selain narkoba, polisi menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.

    Selain proses pidana, Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

    "Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, belum lama ini.

    "Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," sambungnya.

    Bripka Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.

    Polda Riau menegaskan penangkapan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.

    “Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini,” ujar Kombes Anom. Hrc/nor

     

  • No Comment to " Berkas Oknum Polda Kasus 1 Kg Sabu Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com