KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kasus pegawai Lapas Kelas IIA Bengkalis yang sempat heboh beberapa waktu lalu, kini berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka
berinisial YNN (51) bersama lima narapidana lain, yakni HS (37), DI (40), SH
(50), RP (30) dan ADR (24) dilimpahkan kasusnya oleh Tim Penyidik Satres
Narkoba Polres Bengkalis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
Kasus peredaran narkoba di Lapas
Bengkalis terungkap dari hasil pengembangan Satresnarkoba
Polres yang menemukan indikasi kuat adanya peredaran narkoba jenis sabu di
dalam Lapas.
"Ya, setelah penyidikan rampung,
berkas keenam tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejari Bengkalis. Tahap II sudah kami terima dari Polres Bengkalis. Seluruh
tersangka dan barang bukti telah kami terima dari penyidik," ujar Kasi
Intel Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, Rabu (8/10/25).
Wahyu menyebut, tim jaksa kini tengah
menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai narapidana DI, penghuni
kamar 7B, yang terlihat gelisah saat masuk ke kamar mandi pada, Selasa
(3/6/2025) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan paket sabu dalam tong sampah. Interogasi berantai kemudian membuka
keterlibatan sejumlah napi, hingga akhirnya mengarah kepada oknum pegawai Lapas berinsial YNN, yang menjabat
sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja Lapas Bengkalis.
Kepada penyidik, YNN berdalih hanya
menerima titipan tanpa mengetahui isi paket. Namun, polisi menilai perannya
krusial dalam membantu peredaran sabu di dalam lapas. Dari hasil penyidikan,
disita 149 plastik kecil, 15 plastik sedang, dan 3 plastik besar berisi sabu,
serta 4 unit ponsel dan satu gunting pack sebagai barang bukti.
"Para tersangka dijerat Pasal 114
ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kasus ini jadi peringatan keras
bagi seluruh petugas agar tak tergoda jaringan narkotika yang sudah menyusup
hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Wahyu.
Wahyu menyebut, tim jaksa kini tengah
menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas mencurigai narapidana DI, penghuni
kamar 7B, yang terlihat gelisah saat masuk ke kamar mandi pada, Selasa
(3/6/2025) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas
menemukan paket sabu dalam tong sampah. Interogasi berantai kemudian membuka
keterlibatan sejumlah napi, hingga akhirnya mengarah kepada oknum pegawai Lapas berinsial YNN, yang menjabat
sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja Lapas Bengkalis.
Kepada penyidik, YNN berdalih hanya
menerima titipan tanpa mengetahui isi paket. Namun, polisi menilai perannya
krusial dalam membantu peredaran sabu di dalam lapas. Dari hasil penyidikan,
disita 149 plastik kecil, 15 plastik sedang, dan 3 plastik besar berisi sabu,
serta 4 unit ponsel dan satu gunting pack sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat
(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup
atau pidana mati. Kasus ini jadi peringatan keras bagi seluruh petugas agar tak
tergoda jaringan narkotika yang sudah menyusup hingga ke dalam lembaga
pemasyarakatan," ujar Wahyu. Rpc/nor

No Comment to " Berkas Lengkap, Oknum Lapas Bengkalis dan 5 Napi Terlibat Narkoba Diserahkan ke JPU "