• 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara, Menangis saat Minta Keringanan Hakim

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 30 Oktober 2025
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- 12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak Sri Indrapura, dituntut berbeda oleh jaksa. Mereka dituntut mulai dari 3 hingga 5 tahun penjara.

    Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Anrio Putra SH MH ini digelar, Kamis (30/10/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Adapun para terdakwa itu diantaranya, Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Danang Widodo.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio dan Dadang Widodo  masing-masing selama 5 tahun penjara.

    Kemudian, terdakwa Hemat Tarigan, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus, masing-masing dituntut selama 4 tahun penjara.

    Selanjutnya, terdakwa Aldi Slamet Gulo dan Hendrik Fernanda Gea, masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara.

    Para terdakwa kata JPU, terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa satu persatu memohon keringanan hukuman dari majelis hakim yang dipimpin Dedi SH MH. Berbagai alasan disampaikan terdakwa dan bahkan ada yang menangis saat menyampaikan keringanan hukuman.

    Misalnya, terdakwa Hendrik Fernanda yang meminta hakim meringankan hukuman."Saya mohon Bapak Hakim Yang Mulia untuk memberikan keringanan hukuman "katanya dengan suara terisak.

    Mendengar permohonan terdakwa itu, hakim Dedi kemudian mengatakan akan mempertimbangkannya.Apalagi, terdakwa yang usianya paling muda.

    "Kamu tidak usah menangis. Tentu kami akan bermusyawarah dan mempertimbangkannya dengan seadil-adilnya,"kata hakim Dedi.

    Untuk diketahui, peristiwa  tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu terjadi pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB  di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. 

    Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar.

    Kemudian, sebanyak 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak. Bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

    Persidangan ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Mulai dari TNI, Brimobda Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. nor
  • No Comment to " 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Dituntut 3 hingga 5 Tahun Penjara, Menangis saat Minta Keringanan Hakim "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com