• Warga Ini Kecewa, Setahun Lunasi Biaya Pengurusan Sertifikat di BPN Pekanbaru tak Kunjung Terbit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 12 September 2025
    A- A+

     

    Foto: Tim juru ukur BPN/ATR Pekanbaru dan pemohon saat berada di lokasi tanah.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang warga bernama Wakil Sembiring, mengaku kecewa karena telah satu tahun proses pengurusan sertifikat tanah (SHM) yang diajukan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Pekanbaru, tidak kunjung keluar.

     

    Wakil Sembiring mengatakan, adapun tanah yang diajukan pengurusan SHM itu terletak di Jalan Sipiso-piso RT 01/ RW 09, Kelurahan Pebatuan - Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. 

     

    “Permohonan untuk melakukan pengukuran sebidang lahan non pertanian atas nama PT Bangun Anugrah Mandiri dengan alas hak Surat Keterangan Guti Rugi (SKGR) nomor: 1289/590/TR/2013, telah berjalan setahun lebih. Surat perintah setor sebagai bukti berkas permohonan nomor 50370/2024 tertanggal 26 Juni 2024 telah dibayarkan,”katanya, Kamis (11/9/25) sambil menunjukkan bukti setoran.

     

    Dia menjelaskan, bukti setor (transfer) melalui BCA sebesar Rp4.150.000 telah diterima langsung oleh petugas loket Kantor BPN / ATR Kota Pekanbaru bernama Wulan Suciramadhona.

     

    Lebih jauh dia menerangkan, lahan yang akan disertifikatkan adalah milik Wahyudi Antoni dan PT Bangun Anugerah Mandiri, luasnya 33.750 meter. Sebagai alas haknya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No.1289/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No.1290/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013. 

     

    “Keberadaan tanah itu jelas dan tidak ada tumpang-tindih dengan pihak lain.  Namun proses permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diukur  petugas BPN /ATR Pekanbaru itu, hingga saat ini belum diketahui kelanjutannya,”ungkapnya dengan nada kecewa.

     

    Pihaknya juga merasa kecewa, karena BPN / ATR Kota Pekanbaru belum pernah memberitahukan secara resmi, apakah diatas lahan yang dimohonkan itu sebelumnya sudah terbit sertifikat tanah atas nama pihak lain. Seyogianya, petugas ukur yang telah mengambil titik koordinat tanahnya, menindaklanjuti proses pengurusan sertifikat tanahnya. 

     

    Sementara, Lurah Pebatuan Kecamatan Kulim, Suwandi Nasution S.IP, membenarkan jika ada permohonan sertifikat dari warga tersebut. Permohonan itu melalui surat nomor:470/PB/IX/2024 yang ditandatangani tanggal 7 September 2024 dan suratnya juga diketahui Camat Kulim Raja Faisal Febnaldi MP. 

     

    Suwandi mengakui jika Wahyudi Antoni udan PT Bangun Anugerah Mandiri benar memiliki lahan sekitar 3 hektar lebih di lokasi tersebut. Kemudian, alas haknya terdaftar di Kelurahan Pebatuan dalam bentuk SKGR No.1289/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan SKGR No.1290/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013.

     

    “Diatas tanah itu tidak pernah timbul surat tanah atas nama pihak lain, artinya tidak pernah terjadi tumpang tindih penghuasaan dengan tanah pihak lain. Kita pernah menerbitkan surat keterangan nomor: 470/PB/IX/2024 menjelaskan bbahwa tanah itu merupakan milik Wahyudi  Antoni udan PT Bangun Anugerah Mandiri,”jelasnya.

     

    Hal senada juga diungkapkan oleh Jumunjung Simanjuntak, selaku  Ketua RT 01 /RW 09 Kelurahan Pebatuan. Dia menyebutkan, jika lahan tersebut milik Wahyudi Antoni yang selama ini dkelola oleh Wakil Sembiring. 

     

    “Selaku Ketua RT dan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di daerah ini, yang kami tahu tanah tersebut tidak pernah tumpang tindih dengan milik pihak lain. Setau kami, selama ini lahannya diusahai Wakil Sembiring,”tuturrnya.   

     

    Terkait lembatnya pengurusan sertrifikat tanah tersebut, media mencoba menemui Husnaidi bagian pengukuran BPN/ATR Kota Pekanbaru. Saat hendak ditemui di kantornya, yang bersangkutan sedang dinas luar. rls/nor

  • No Comment to " Warga Ini Kecewa, Setahun Lunasi Biaya Pengurusan Sertifikat di BPN Pekanbaru tak Kunjung Terbit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com