Foto: Tim juru ukur BPN/ATR Pekanbaru dan pemohon saat berada di lokasi tanah.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Seorang warga bernama Wakil
Sembiring, mengaku kecewa karena telah satu tahun proses pengurusan sertifikat
tanah (SHM) yang diajukan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN/ATR) Kota Pekanbaru,
tidak kunjung keluar.
Wakil
Sembiring mengatakan, adapun tanah yang diajukan pengurusan SHM itu terletak di
Jalan Sipiso-piso RT 01/ RW 09, Kelurahan Pebatuan - Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
“Permohonan
untuk melakukan pengukuran sebidang lahan non pertanian atas nama PT Bangun
Anugrah Mandiri dengan alas hak Surat Keterangan Guti Rugi (SKGR) nomor:
1289/590/TR/2013, telah berjalan setahun lebih. Surat perintah setor
sebagai bukti berkas permohonan nomor 50370/2024 tertanggal 26 Juni 2024 telah
dibayarkan,”katanya, Kamis (11/9/25) sambil menunjukkan bukti setoran.
Dia
menjelaskan, bukti setor (transfer) melalui BCA sebesar Rp4.150.000 telah
diterima langsung oleh petugas loket Kantor BPN / ATR Kota Pekanbaru bernama Wulan
Suciramadhona.
Lebih jauh
dia menerangkan, lahan yang akan disertifikatkan adalah milik Wahyudi Antoni dan
PT Bangun Anugerah Mandiri, luasnya 33.750 meter. Sebagai alas haknya Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No.1289/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013 dan Surat
Keterangan Ganti Rugi (SKGR) No.1290/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013.
“Keberadaan
tanah itu jelas dan tidak ada tumpang-tindih dengan pihak lain. Namun proses
permohonan penerbitan sertifikat tanah yang telah diukur petugas BPN /ATR
Pekanbaru itu, hingga saat ini belum diketahui kelanjutannya,”ungkapnya dengan
nada kecewa.
Pihaknya
juga merasa kecewa, karena BPN / ATR Kota Pekanbaru belum pernah memberitahukan
secara resmi, apakah diatas lahan yang dimohonkan itu sebelumnya sudah terbit
sertifikat tanah atas nama pihak lain. Seyogianya, petugas ukur yang telah
mengambil titik koordinat tanahnya, menindaklanjuti proses pengurusan
sertifikat tanahnya.
Sementara,
Lurah Pebatuan Kecamatan Kulim, Suwandi Nasution S.IP, membenarkan jika ada
permohonan sertifikat dari warga tersebut. Permohonan itu melalui surat nomor:470/PB/IX/2024
yang ditandatangani tanggal 7 September 2024 dan suratnya juga diketahui Camat
Kulim Raja Faisal Febnaldi MP.
Suwandi
mengakui jika Wahyudi Antoni udan PT Bangun Anugerah Mandiri benar memiliki
lahan sekitar 3 hektar lebih di lokasi tersebut. Kemudian, alas haknya
terdaftar di Kelurahan Pebatuan dalam bentuk SKGR No.1289/590/KL/2013 tanggal
30 Mei 2013 dan SKGR No.1290/590/KL/2013 tanggal 30 Mei 2013.
“Diatas
tanah itu tidak pernah timbul surat tanah atas nama pihak lain, artinya tidak
pernah terjadi tumpang tindih penghuasaan dengan tanah pihak lain. Kita
pernah menerbitkan surat keterangan nomor: 470/PB/IX/2024 menjelaskan bbahwa
tanah itu merupakan milik Wahyudi Antoni udan PT Bangun Anugerah Mandiri,”jelasnya.
Hal senada
juga diungkapkan oleh Jumunjung Simanjuntak, selaku Ketua RT 01 /RW 09 Kelurahan Pebatuan. Dia
menyebutkan, jika lahan tersebut milik Wahyudi Antoni yang selama ini dkelola
oleh Wakil Sembiring.
“Selaku Ketua
RT dan warga yang sudah puluhan tahun tinggal di daerah ini, yang kami tahu tanah
tersebut tidak pernah tumpang tindih dengan milik pihak lain. Setau kami, selama
ini lahannya diusahai Wakil Sembiring,”tuturrnya.
Terkait
lembatnya pengurusan sertrifikat tanah tersebut, media mencoba menemui Husnaidi
bagian pengukuran BPN/ATR Kota Pekanbaru. Saat hendak ditemui di kantornya, yang
bersangkutan sedang dinas luar. rls/nor

No Comment to " Warga Ini Kecewa, Setahun Lunasi Biaya Pengurusan Sertifikat di BPN Pekanbaru tak Kunjung Terbit "