KORANRIAU.co,PEKANBARU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) di Provinsi Riau terus digencarkan. Komitmen ini kembali ditunjukkan
oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dengan menangkap dua orang
tersangka pelaku pembakaran lahan di dua lokasi terpisah.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya kabut asap yang dapat
mengganggu kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Pada Jumat, 29 Agustus 2025, aparat kepolisian berhasil meringkus seorang
petani berinisial WD alias Wawan (52) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala
Cenaku. Wawan diduga kuat membakar lahannya sendiri yang mencapai sekitar 9
hektare. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa korek api
dan beberapa batang kayu bekas terbakar.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan kronologi
penangkapan Wawan. "Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat
terkait adanya kebakaran lahan. Setelah kami cek bersama tim, ditemukan api
yang masih menyala," ujar Kapolres.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa api bermula saat Wawan membakar plastik
bekas, yang kemudian menjalar ke rumput kering dan meluas tak terkendali.
Tak berselang lama, kasus serupa kembali terungkap di hari berikutnya. Pada
Sabtu, 30 Agustus 2025, petugas berhasil menangkap seorang petani lain
berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY kedapatan
membakar lahannya seluas 1 hektare. Menurut Fahrian, KY mengakui
perbuatannya.
"Tersangka KY membakar dedaunan kering menggunakan korek api, hingga
api menjalar ke seluruh lahan," jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek
api, kayu bekas terbakar, satu unit gergaji mesin (chainsaw), dan
bibit kelapa sawit.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal-pasal
terkait dalam KUHP. Ancaman pidana penjara menanti mereka karena perbuatan yang
merusak lingkungan.
Kapolres Fahrian menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberikan
toleransi sedikit pun terhadap para pelaku pembakar lahan.
"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan
kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,
karena dampaknya tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berpotensi
dipidana.
Penangkapan dua tersangka ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu
dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap
menghantui wilayah Riau. Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan
kesadaran masyarakat meningkat sehingga kasus karhutla dapat diminimalisir di
masa mendatang. Mc/nor

No Comment to " Polisi Inhu Tangkap Dua Pembakar Lahan "