KORANRIAU.co- Pengacara
Hotman Paris buka suara usai kliennya eks Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan
sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode
2019-2022.
Hotman menilai apa yang dialami oleh Nadiem
saat ini seperti yang sempat dirasakan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong di
kasus korupsi importasi gula kristal.
Ia mengatakan dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak berhasil menemukan satupun
aliran dana yang diterima oleh Nadiem.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak
ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,"
ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari
siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan
kasus Lembong," imbuhnya.
Hotman menjelaskan pada saat proyek pengadaan
laptop dilakukan di Kemendikbud, Google memang mengadakan investasi di Gojek.
Akan tetapi, kata dia, investasi itu bukan yang pertama kali dilakukan oleh
Google.
Ia menyebut sebelumnya Google juga sudah empat
kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai yang sesuai dengan harga pasar.
"Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak
mungkin dia main sogok-sogokan. Engak akan mungkin. Google hanya murni investor
di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek. Sudah jauh-jauh sebelum
dia jadi Menteri," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi
Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2
juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T
dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem
operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak
efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses
internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat
orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus
Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada
Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga
mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item
Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5
triliun. cnnindonesia

No Comment to " Hotman soal Nadiem Tersangka: Seperti Lembong, Tak Ada Aliran Uang "