• Pemprov Riau Minta Direksi PT PIR Urus Blokir Rekening Perusahaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 September 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Pemegang saham meminta Direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) segera melakukan tindakan untuk penyelesaian persoalan rekening perusahaan yang diblokir oleh Kantor Pajak. 

    Pasalnya jika kondisi tersebut tidak segera diatasi, maka akan mengganggu unit usaha perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu. 

    Pemblokiran rekening PT PIR tersebut karena perusahaan plat merah itu terlilit hutang yang angkanya mencapai ratusan miliar. 

    "Kita sudah komunikasi dengan Direksi PT PIR, kita minta mereka untuk segera melakukan tindakan mengurus membuka blokir rekeningnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau Bobby Rachmat, Jumat (26/9/2025). 

    Bobby mengaku prihatin, jika direksi PT PIR yang baru tidak bisa menjalankan unit usaha karena rekening perusahaan diblokir oleh Kantor Pajak. 

    "Mereka ini kan direksi baru. Seharusnya ada bisnis plan yang bisa dijalankan untuk pengembangan usaha perusahaan. Namun karena persoalan ini tidak bisa bekerja. Makanya kita beri atensi ke mereka agar persoalan ini segera diselesai," ungkapnya. 

    "Kemarin Direktur PT PIR menyampaikan ke kita, mereka sedang berupa untuk membuka blokir itu, dan kita juga akan terus pantau terus perkembangannya sampai persoalan ini benar-benar selesai," tambahnya. 

    Disinggung soal karyawan ada puluhan karyawan PT PIR yang harus dirumahkan akibat persoalan tersebut, Bobby menyatakan, jika pihaknya selaku pemegang saham meminta agar direksi mencarikan solusi terbaik. 

    "Soal Karyawan, kemarin kita sampaiian agar bisa dipertahankan. Namun jika kondisi tidak memungkinkan, kita nanti bisa meminta kronologinya seperti apa, agar bisa dicarikan solusinya," tutupnya. 

    Sebelumnya, Direktur PT PIR Muhammad Suhandi mengatakan, bahwa saat ini perusahaan yang dikelolanya mengalami permasalahan. Ia menyebut, PT PIR ada hutang dengan kompensasi Domestic Market Obligation (DMO) lebih kurang sekitar Rp2 miliar.

    "Kemudian ditambah kurang bayar royalti batu bara sekitar Rp90 miliar. Kemudian ada lagi tambahan hutang pajak total Rp9 miliar lebih, tapi yang sudah inkrah Rp4,5 miliar," ujar Andi, Rabu (24/9/25).

    Dari semua permasalahan tersebut, kata Andi, membuat PT PIR sampai saat ini shutdown. Hal itu dikarenakan semua rekening perusahaan sudah diblokir.

    "Kita bisa istilahkan dengan shutdown. Karena sudah diblokir semua rekening perusahaan atas nama kantor pajak, sehingga kita tidak bertransaksi, tidak bisa menggunakan rekening, tidak bisa membiayai operasi dan inilah kondisi terakhir saat ini," ungkapnya.

    Namun begitu, dirinya sebagai direktur tidak putus di situ saja. Dirinya berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Kanwil Pajak agar bisa membuka blokir rekening perusahaan tersebut. Dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan tersebut.

    "Akan tetapi, beri kami kesempatan untuk memulai bisnis ini. Termasuk dengan Kementerian ESDM. Ada Rp2 miliar dan Rp90 miliar yang harus dibayarkan dan kami minta ada pencicilan sehingga permasalahan ke belakang tetap akan kami selesaikan. Tapi mohon kami beri kesempatan untuk memulai bisnis," pintanya.

    Menurutnya, jika rekening distop dan semuanya dihentikan, maka pihaknya tidak bisa menyelesaikan pembayaran hutang tersebut.

    "Makanya dengan adanya kesempatan ini, saya sudah petakan beberapa potensi, kita akan berekanan dengan beberapa penambang dan kita sudah berkontrak dengan dua trader dan dua penambang," sebutnya. ck/nor

     

  • No Comment to " Pemprov Riau Minta Direksi PT PIR Urus Blokir Rekening Perusahaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com