KORANRIAU.co,PEKANBARU –
Misdi, Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
periode 2017-2023, langsung menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat
menjadi terdakwa tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan
kawasan transmigrasi yang merugikan negara Rp3 miliar lebih, Jumat (26/9/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat itu JPU Heriyan Siahaan SH baru saja usai
membacakan dakwaan untuk terdakwa Misdi. Lalu majelis hakim yang dipimpin Soni
Nugraha SH MH menanyakan kepada Misdi tentang dakwaan JPU itu.
“Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut imi apakah
saudara keberatan atau tidak?. Coba saudara konsultasi dulu sama kuasa hukum,”tanya
hakim
Kemudian, Misdi terlihat berkonsultasi dengan kuasa
hukum. Selepas itu, dia pun kembali duduk dikursi terdakwa.
“Bagaimana?apakah keberatan atau terima dakwaan jaksa/”tanya
hakim lagi.
“Saya tidak keberatan Yang mulia. Saya terima,”jawab
Misdi.
Atas jawaban terdakwa itu, hakim kemudian
memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan para
saksi. Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.
Dakwaan JPU menyebutkan, Misdi melakukan
pungutan biaya tidak rersmi dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT)
dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. Padahal, tanah
tersebut merupakan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan
fasilitas umum Desa Indra Sakti.
Tanah yang dialihkan
Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi
(UPT) II Sei Garo. Penempatan transmigrasi di kawasan itu dilakukan pada
1989-1990 dengan pola PIR Trans.
Akibat perbuatan
Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat lagi
menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.
Selain itu, Misdi juga
diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah
tersebut, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkam hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000.
Terdakwa dijerat dengan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. nor

No Comment to " Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kades Indra Sakti Kampar Terima Dakwaan JPU "