• Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kades Indra Sakti Kampar Terima Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 26 September 2025
    A- A+
    Foto: Terdakwa Misdi saat mendengarkan dakwaan JPU.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU – Misdi, Kepala Desa (Kades) Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode 2017-2023, langsung menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) saat menjadi terdakwa tindak pidana korupsi terkait pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi yang merugikan negara Rp3 miliar lebih, Jumat (26/9/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Saat itu JPU Heriyan Siahaan SH baru saja usai membacakan dakwaan untuk terdakwa Misdi. Lalu majelis hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH menanyakan kepada Misdi tentang dakwaan JPU itu.

     

    “Terhadap isi dakwaan jaksa penuntut imi apakah saudara keberatan atau tidak?. Coba saudara konsultasi dulu sama kuasa hukum,”tanya hakim

     

    Kemudian, Misdi terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukum. Selepas itu, dia pun kembali duduk dikursi terdakwa.

     

    “Bagaimana?apakah keberatan atau terima dakwaan jaksa/”tanya hakim lagi.

     

    “Saya tidak keberatan Yang mulia. Saya terima,”jawab Misdi.

     

    Atas jawaban terdakwa itu, hakim kemudian memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan para saksi. Hakim menunda sidang satu pekan mendatang.

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, Misdi melakukan pungutan biaya tidak rersmi dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan. Padahal, tanah tersebut merupakan aset negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kas desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

     

    Tanah yang dialihkan Misdi merupakan bagian dari Kawasan Transmigrasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) II Sei Garo. Penempatan transmigrasi di kawasan itu dilakukan pada 1989-1990 dengan pola PIR Trans.

     

    Akibat perbuatan Misdi, pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Kampar tidak dapat lagi menguasai dan mengelola aset tanah seluas lebih dari 40 hektare.

     

    Selain itu, Misdi juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang mengurus surat tanah tersebut, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkam hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.024.593.000.

     

    Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. nor

      

  • No Comment to " Rugikan Negara Rp3 Miliar, Kades Indra Sakti Kampar Terima Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com