Foto: Tiga terdakwa koruspi dana PSR KUD Karya Bersama Pelalawan.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp1,25 miliar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (26/9/25).
Para terdakwa merupakan mantan
pengurus koperasi unit desa (KUD) Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan
Ukui, Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, Hendro Susilo Santoso selaku
Ketua, Maulana Khidzir sebagai Sekretaris dan Andri Pito Riyanto, Bendahara KUD.
Jaksa
penuntut umum (JPU) Eka Mulia Putra SH MH, Andre Christian SH dan Gesang Anom
Prayoga SH menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebutkan
JPU, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa ini berawal
ketika pada tahun 2020, KUD Karya Bersama mendapatkan dana dari Badan Pengelola
Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat
sebesar Rp10.590.138.000.
Dana
tersebut untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare atau
sebesar Rp 30.000.000/hektare. Dengan tujuan untuk membantu pekebun dalam
melakukan peremajaan kebun kelapa sawit.
“Namun
dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan
luas lahan kurang lebih 41,8087 hektare mengundurkan diri. Akan tetapi, dalam
laporan permohonan pencairan dana yang dibuat oleh para tersangka seolah-olah
pekerjaan/kegiatan tersebut selesai 100 persen,”sebut JPU.
Untuk
sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp1.254.234.000,
seharusnya dikembalikan ke BPDPKS. Namun dicairkan oleh para terdakwa selaku
pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan/invoice fiktif dan
digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Berdasarkan laporan
hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau,
ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000.
Terhadap dakwaan JPU itu, para terdakwa
tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Hakim yang dipimpin Soni Nugraha SH MH
menunda sidang pekan depan. nor

No Comment to " Korupsi Dana PSR Rp1,25 Miliar, Tiga Pengurus KUD Karya Bersama Pelalawan Diadili "