KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi IV DPRD Pekanbaru menduga kuat adanya permainan kotor di dalam tubuh BPN Kota Pekanbaru, terkait munculnya sejumlah konflik lahan maupun proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD, Roni Amriel SH MH, saat hearing dengan Kepala BPN Pekanbaru, Muji Burohman. Pasalnya, Muji dinilai berulang kali menutup-nutupi data krusial.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada political will dari BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Jawaban Kakan BPN mutar-mutar, seakan tidak ada niat baik. Padahal masyarakat sudah lama menjerit akibat konflik lahan ini,” tegas Roni Amriel seusai rapat.
Pihaknya menduga, adanya indikasi kuat keterlibatan oknum BPN dalam pusaran mafia tanah.“Kalau BPN sendiri yang bermain, jangan harap masalah soal tanah di Pekanbaru akan selesai,"ungkapnya.
Bahkan lanjut Roni, jika Kepala BPN Pekanbaru masih bungkam dan tidak ada itikad baik penyelesaian konflik tanah warga, pihaknya akan melaporkannya ke pemerintah pusat.
“Biar Satgas Mafia Tanah dan Kejagung yang turun tangan. Supaya tidak ada lagi alasan dari BPN Pekanbaru untuk mengelak,”tegas Roni.
Sementara Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru menegaskan komitmen pelayanan kepada masyarakat di tengah keluhan terkait pengurusan sertifikat tanah yang disebut mandek. Pihak BPN menyatakan keterlambatan penerbitan sertifikat bukan disebabkan prosedur administrasi, melainkan adanya konflik kepemilikan lahan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Pekanbaru, Muftika Jufri, didampingi Kasubag Koordinator Seksi Survei dan Pemetaan Husnaidi, Rabu (17/9/25), menjelaskan proses peningkatan surat tanah atas nama Wakil Sembiring dari PT Bangun Anugrah Mandiri masih berlangsung. Permohonan sertifikat itu diajukan untuk lahan non-pertanian seluas 33.750 meter persegi di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim.
“Permohonan sertifikat terhambat karena ada benturan dengan lahan yang diklaim sebagai perluasan Hak Guna Bangunan PT Panca Belia sejak 2023,” kata Muftika. BPN, lanjutnya, hanya bertindak sebagai mediator dan menunggu kesepakatan kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses.
BPN menyebut telah dua kali mengundang pertemuan mediasi pada 2024, namun pihak pemohon belum hadir. Undangan mediasi terbaru dijadwalkan pada 25 September 2025. “Kami berharap ada kata mufakat agar penerbitan sertifikat tidak menimbulkan perselisihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sembiring mengeluhkan lambannya penerbitan sertifikat meski pembayaran biaya pengurusan senilai Rp4,15 juta telah dilakukan. Ia menegaskan lahan yang dimohonkan memiliki dasar hukum berupa dua Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan didukung keterangan lurah, camat, serta ketua RT setempat bahwa lahan tidak tumpang tindih.
Lurah Pebatuan Suwandi Nasution membenarkan status lahan tersebut, namun menilai seharusnya pihak kelurahan dilibatkan sejak awal. Warga sekitar juga menyebut kawasan itu kerap diklaim pihak ketiga, termasuk PT Panca Belia.
BPN menegaskan seluruh persyaratan administrasi pemohon sudah sesuai prosedur. Namun demi menghindari sengketa berkepanjangan, penerbitan sertifikat akan menunggu hasil mediasi antara PT Bangun Anugrah Mandiri dan PT Panca Belia. nor
.jpeg)
No Comment to " Dewan Menduga Ada Permainan "Kotor" di BPN Pekanbaru "