KORANRIAU.co,PEKANBARU-
Sebanyak
12 terdakwa kasus kerusuhan PT Seraya
Sumber Leatari (SSL) di Kabupaten Siak Sri Indrapura, menjalani sidang perdana,
Selasa (2/9/25) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Adapun para terdakwa itu diantaranya, Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda
Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman
Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio
dan Danang Widodo.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Dedy SH MH ini, dengan agenda
mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Siak.
Sementara para terdakwa, didampingi kuasa hukumnya.
JPU Anrio Putra SH MH dkk dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian
itu menyebutkan, para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus
kerusuhan itu. Diantaranya, ada yang melakukan tindak pidana pengrusakan barang,
kejahatan membahayakan keamanan umum dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Oleh JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal yang berbeda pula.
Diantaranya Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP,
Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Peristiwa tindak pidana
pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta
perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik PT SSL itu
terjadi pada Rabu (11/6/25) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten
Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan
pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian
Kehutanan. Akibatnya,
sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
hangus terbakar.
Kemudian, sebanyak 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu
papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak. Bahkan sejumlah
barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15
miliar.
Persidangan ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Mulai dari
TNI, Brimobda Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. nor

No Comment to " 12 Terdakwa Kerusuhan PT SSL Siak Diadili "