KORANRIAU.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Hal itu termuat dalam Putusan Perkara Nomor:
128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait
pengujian materi Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
"Amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan
pemohon I untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar
putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916 bertentangan dengan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara
atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Hakim anggota Enny Nurbaningsih mengatakan dalil
pemohon yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri in
casu sebagai komisaris pada perusahaan BUMN ternyata telah sejalan dengan norma
Pasal 33 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Sekalipun norma Pasal 33 UU BUMN telah dihapus
dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tanpa Mahkamah bermaksud
menilai konstitusionalitas (formil dan materiel) UU 1/2025, telah ternyata
substansi dimaksud tetap diakomodasi atau dipertahankan bahwa anggota komisaris
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai, "b. Jabatan lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan" (vide Pasal 33 huruf b UU 19/2003
dan Pasal 27B huruf b UU 1/2025).
Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan
perundang-undangan dimaksud satu di antaranya adalah UU 39/2008.
"Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah
menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi
wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus
pada penanganan urusan kementerian," ucap Enny.
"Sementara itu, untuk menjalankan jabatan
komisaris pun memerlukan konsentrasi waktu," sambungnya.
Guna menghindari kekosongan hukum maupun
ketidakpastian dalam implementasi norma Pasal 23 UU 39/2008 a quo yang telah
dimaknai Mahkamah, in casu terhadap frasa "wakil menteri", MK
memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan larangan jabatan wakil menteri tersebut.
MK mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian
paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan.
Putusan ini diwarnai oleh pendapat berbeda atau
dissenting opinion dari dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan
Arsul Sani.
Dalam konteks perkara a quo, Daniel Yusmic
memandang pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 tetap perlu
dipertahankan, semestinya tidak perlu dirumuskan dalam amar putusan.
Sementara Arsul Sani pada pokoknya menyatakan
Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara Pengujian
Undang-undang yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan
keterangan dari pembentuk Undang-undang dan para pihak yang terdampak.
Perkara ini diuji cepat oleh MK, hanya melalui dua
kali sidang dan tanpa sidang pleno untuk mendengarkan keterangan pemerintah
atau DPR.
cnnindonesia

No Comment to " MK Resmi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris "