KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman mantan Menteri Agama era
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur,
Jumat (15/8).
Penggeledahan tersebut untuk mencari barang
bukti terkait kasus dugaan korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan
ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian
penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,
di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Juru
Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/8) malam.
"Pertama di Depok, rumah kediaman ASN
Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim
melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di
daerah Jakarta Timur," sambungnya.
Budi menyatakan penggeledahan tersebut masih
berlangsung. Kata dia, Yaqut sejauh ini kooperatif.
Selama satu pekan ini, KPK telah melakukan
serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di Kantor
Kementerian Agama, rumah pihak terkait, dan kantor pihak swasta biro perjalanan
haji.
Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak
terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif.
Penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat,
beberapa aset properti, juga dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang
menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara.
Namun, penyidik disebut mendapat kendala saat
menggeledah salah satu kantor agen perjalanan atau travel haji dan umrah di
Jakarta. Dia mengatakan ada indikasi menghilangkan barang bukti.
Jajaran penindakan dan pimpinan KPK akan melakukan
evaluasi dan tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak swasta yang
berupaya merintangi dan menghalangi proses penegakan hukum. Termasuk
menghilangkan barang bukti dalam perkara ini.
Pasal itu memuat ketentuan dan ancaman pidana
terhadap perintangan penegakan hukum atau obstruction of justice.
Terdapat ancaman penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling
banyak Rp600.000.000.
Bakal panggil saksi
Setelah menyelesaikan proses penggeledahan,
Budi menyatakan penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan
pemeriksaan.
Mereka yang rencananya akan diperiksa ialah
pihak-pihak yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut, staf khususnya
Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan
Masyhur.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan
penggeledahan. Tentu esensinya sama yaitu untuk mencari petunjuk, mencari
bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," ucap
Budi.
"Nantinya tentu penyidik akan memanggil,
memeriksa kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan supaya
penyidikan ini juga bisa segera lengkap," pungkasnya.
KPK menaikkan status penentuan kuota dan
penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari
penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose pada Jumat (8/8).
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada
tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung
jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024
mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk menghitung angka pasti kerugian negara. Diduga ada lebih dari 100 travel
yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
cnnindonesia

No Comment to " KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut di Condet Jaktim "