• Dugaan Korupsi DAK Tahun 2023, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 15 Agustus 2025
    A- A+

     


     


    KORANRIAU.co, PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

    Pemeriksaan Sintong itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Disebutkan, Sintong diperiksa penyidik Kamis (14/8/25) kemarin.

     

    "Iya, benar. AS (Afrizal Sintong, red) diperiksa kemarin,"kata Zikrullah, Jumat (15/8/25).

    Dikatakan Zikrullah, Afrizal Sintong diperiksa dalam perkara dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi termasuk, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil nonaktif, Asril Arief.

    "(Afrizal Sintong) Diperiksa sebagai saksi," tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

    Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4). Dalam proses tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.

    DAK SD tahun 2023 semestinya dialokasikan untuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi pada 41 sekolah dasar dengan total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan anggaran serta indikasi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

    Sebelumnya, Afrizal Sintong juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain. Yaitu, dugaan korupsi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

    Dia diperiksa pada Senin (21/7). Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Hrc/nor

  • No Comment to " Dugaan Korupsi DAK Tahun 2023, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com