KORANRIAU.co, PEKANBARU – Mantan Bupati Rokan Hilir
(Rohil), Afrizal Sintong diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terkait dugaan
korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan Sintong itu dibenarkan oleh Kepala Seksi
(Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. Disebutkan,
Sintong diperiksa penyidik Kamis (14/8/25) kemarin.
"Iya, benar. AS (Afrizal Sintong, red) diperiksa
kemarin,"kata Zikrullah, Jumat (15/8/25).
Dikatakan Zikrullah, Afrizal Sintong diperiksa dalam
perkara dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa
lebih dari 50 saksi termasuk, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil
nonaktif, Asril Arief.
"(Afrizal Sintong) Diperiksa sebagai saksi,"
tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pekanbaru.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti,
penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Rohil di Bagansiapiapi pada Rabu (30/4). Dalam proses
tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit laptop yang
diduga digunakan untuk menyusun tabel-tabel rekapitulasi dana DAK.
DAK SD tahun 2023 semestinya dialokasikan untuk
pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi pada 41 sekolah dasar dengan
total 207 kegiatan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan
anggaran serta indikasi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Afrizal Sintong juga pernah diperiksa
sebagai saksi dalam perkara lain. Yaitu, dugaan korupsi terkait dengan kasus
dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4
miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2023-2024 yang
dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Dia diperiksa pada Senin (21/7). Di hari yang sama,
penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat
Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni
selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari
beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hrc/nor

No Comment to " Dugaan Korupsi DAK Tahun 2023, Mantan Bupati Rohil Diperiksa Kejati Riau "