Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang akan disidangkan. Diantaranya,
Ricki Nelson, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Kementerian Perhubungan serta dua
pihak swasta yakni Marimbun dan Handi Burhanudin.
Pelimpahan berkas ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan
Meranti, Ricky Makado melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad
Ulinnuha, Jumat (29/8/25).
“Hari ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru,”kata Ulin.
Ulin mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah dilakukan
setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
“Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum
menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” ungkap Ulinnuha.
Diketahui, proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap
IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar.
Proyek dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi
selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000.
Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022
hingga 14 November 2023. Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum
yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan
perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari
2024.
Meski demikian, hingga kini perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan
pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun
tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di
lapangan.
Akibat tindakan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. nor

No Comment to " Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit ke PN Pekanbaru "