KORANRIAU.co,PEKANBARU - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terjaring razia nongkrong di kedai kopi.
Razia penegakan disiplin abdi negara ini dimulai pukul 9.47 WIB saat jam kerja.
Razia ini dibagi dalam dua regu. Pertama dipimpin
langsung oleh Kepala Inspektur Riau Sigit Juli Hendrawan. Kemudian regu kedua
dipimpin Kasatpol Riau Hadi Pinandio.
"ASN terjaring sebanyak tujuh orang di kedai
kopi berbeda," kata Sigit, Selasa (15/7/25).
Ketujuh ASN tersebut tiga orang berasal dari
Sekretariat DPRD Riau. Kemudian tiga lagi dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertran) serta satu ASN lagi berasal dari Dinas Sosial.
Mereka yang terjaring didata asal instansinya dan
diberi peringatan langsung. Kemudian nama-nama mereka diserahkan ke pimpinan
instansi masing-masing untuk diberi pembinaan.
Jika dalam Rasia berikutnya nama ASN bersangkutan
kembali terjaring, baru akan diberi sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021
tentang kedisplinan pegawai.
Razia ini sendiri untuk menindaklanjuti Surat
Perintah Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau 222/SPT/2025 Tanggal 09 Juli
2025, perihal Melakukan Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Riau.
Ada pun sejumlah kedai kopi yang disasar di
antaranya sepanjang Jalan Sudirman, Hangtuah, Juanda, Dahlia, Mangga serta Pepaya.
Sigit menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan
dengan waktu yang tidak ditentukan. Kemudian Sigit juga mengimbau agar para ASN
mematuhi aturan tentang kedisplinan sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparatur
negara.
"Ini dalam rangka mendisplinkan aparatur kita
yang lebih memilih nongkrong di kedai kopi saat jam kerja. Jangan sampai
gara-gara ini jadi citra negatif di masyarakat," ujar Sigit. Rtc/nor
-
Tujuh ASN Pemprov Riau Terjaring Razia di Kedai Kopi
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

No Comment to " Tujuh ASN Pemprov Riau Terjaring Razia di Kedai Kopi "