KORANRIAU.co- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti
bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner
KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan
pidana denda Rp250 juta," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat
membacakan amar putusan, Jumat (25/7).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim
mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung
pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU.
Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap
sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis memutuskan Hasto tidak terbukti melakukan
perintangan penyidikan KPKdalam perkaraHarun Masiku.
Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal
21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa
harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65
ayat (1) KUHP," kata anggota majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang
menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600
juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum
KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku
yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap
Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap
mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan
Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi
kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode
2019-2024 Harun Masiku.
cnnindonesia

No Comment to " Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara "