KORANRIAU.co- Kejaksaan
Agung membeberkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian
fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Tersangka Allan Moran Severino (AMS) selaku
Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023 berperan sebagai penanggung jawab
keuangan perusahaan, termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
Allan juga berperan menandatangani permohonan
kredit pada Bank DKI dan memproses permohonan pencairan kredit dengan
underlying berupa invoice fiktif.
"Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank
DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang
pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),"
kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
dalam konferensi pers, Selasa (22/7) dini hari.
Lalu, tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur
Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019-2022 berperan
sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas
keputusan yang diambil terhadap suatu MAK (memorandum analisa kredit).
Babay selaku Direksi Komite A2 tidak
mempertimbangkan kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo. Ia
juga tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan
ketentuan bank.
Cahyo menyebut Babay juga memutus pemberian kredit
PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex
tidak termasuk kategori debitur prima.
Selanjutnya, tersangka Pramono Sigit (PS) selaku
Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI tahun 2015-2021 berperan sebagai
pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan
yang diambil terhadap suatu MAK.
Kata Cahyo, Pramono selaku Direksi Komite A2 tidak
mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex yang akan
jatuh tempo.
Ia juga tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex
sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank serta memutus Kredit PT. Sritex
dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk
kategori debitur prima.
Kemudian, Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama
PT Bank BJB tahun 2019-Maret 2025 berperan sebagai Komite Kredit Komite Pemutus
soal pemberian penambahan plafon kredit kepada PT. Sritex sebesar Rp350 miliar.
"Walaupun ia mengetahui dalam rapat komite
kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT. Sritex dalam laporan keuangannya
tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu
MIN PT. Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan
disetujui setelah PT. Sritex membayar MTN yang jatuh tempo," tutur Cahyo.
Kelima, tersangka Benny Riswandi (BR) selaku
Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis Bank BJB tahun 2019 -2023 tidak
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan
Prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).
Dalam melakukan evaluasi atas permohonan kredit
PT. Sritex, Bennny tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan
keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, divisi bisnis dan divisi credit
risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan komersial.
"Namun Benny Riswandi hanya percaya terkait
pemaparan yang disampaikan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Sedangkan
untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang
semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public
selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik," tutur Cahyo.
"Sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT
Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan
kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera pada SLIK
OJK," lanjutnya.
Lalu, tersangka Supriyatno (SP) selaku selaku
Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023 berperan sebagai pejabat pemegang
kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil
terhadap suatu MAK.
Cahyo menyebut Supriyatno tidak membentuk Komite
Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite
Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF)
kepada PT. Sritex.
Supriyatno juga menyetujui pemberian kredit kepada
PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari
aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko.
Laksanakan Perintah Prabowo, Kejagung Siap Usut
Kasus Beras Oplosan
Bobby Resmikan Koperasi Merah Putih Binjai,
Perputaran Capai Rp2,5 M
"Menyetujui dan menandatangani usulan
Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan
verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT
Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang
disajikan dalam laporan keuangan tersebut. Tidak melakukan evaluasi terkait
keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit," tutur
Cahyo.
Selanjutnya, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis
Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2017-2020 berperan sebagai pejabat
pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang
diambil terhadap suatu MAK.
Pujiono tidak membentuk Komite Kebijakan
Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK)
pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT.
Sritex.
Ia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT.
Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset
yang dimiliki sehingga kredit tersebut berisiko.
Kata Cahyo, Pujiono turut menyetujui dan
menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex
tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan
Audited PT Sritex 2016-2018. Ia juga dak melakukan evaluasi terkait keakuratan
laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
Terakhir, Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi
Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020 tidak memastikan
terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko
dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja
Bank Jateng.
"Kajian risiko tidak ditindak lanjuti oleh
analis kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa
kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya
terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan
perhitungan repayment capacity," kata Cahyo.
Suldiarta juga menandatangani usulan MAK yang
diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap
kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018. Melainkan hanya
melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan
tersebut.
"Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan
laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit. Tidak menyusun analisa
kredit/ penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi
serta diyakini kebenarannya dan menandatangani surat pemberitahuan persetujuan
limit supply chain financing PT Sritex," pungkas Cahyo.
cnnindonesia

No Comment to " Peran 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex yang Ditetapkan Kejagung "