KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafli Yanto, mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menjadi terdakwa dugaan korupsi dana APBDes senilai Rp1,050 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Aziz SH dan Fahrul Akhmi SH, Senin (21/7/25) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi saat menjadi Kades Periode 2017-2021 silam.
JPU menyebutkan, penggunaan uang APBDes yang
bersumber dari Rekening Kas Desa dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.
Pembayaran untuk keperluan belanja desa sebagian besar dilakukan oleh Terdakwa,
bukan oleh Bendahara Desa ataupun Pelaksana Kegiatan (PK).
“Penggunaan uang yang bersumber dari rekening
kas desa tidak dibelanjakan sesuai dengan Rincian Anggaran Belanja APBDes
Kasang Mungkal. Tetapi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,”tegas
JPU.
Selain
itu, terdapat Belanja Desa yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang
lengkap dan sah. Ada belanja untuk kegiatan non-fisik pembangunan desa, tetapi
tidak dilaksanakan atau fiktif.
Kemudian,
sejumlah volume pekerjaan fisik pembangunan dan atau bahan material terpasang
di lapangan kurang dan atau tidak sesuai dengan dokumen SPj dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB). Terdapat uang tunai yang dikuasai oleh Terdakwa yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan adanya belanja atau pengeluaran yang tidak ada
atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBDes.
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau
Perekonomian Negara telah merugikan Keuangan Daerah sejumlah Rp1.050.367.714,02.
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara
oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Terkait dakwaan JPU itu, terdakwa melalui kuasa
hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang yang dipimpin majelis
hakim DR Zefri Mayeldo SH MH itu, dilanjutkan pekan depan. nor

No Comment to " Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Didakwa Rugikan Negara Rp1,050 Miliar "