KORANRIAU.co,PEKANBARU - Menteri
Lingkungan Hidup (Men-LH) Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah
melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pemegang konsesi di Provinsi
Riau. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan, baik di sektor kehutanan maupun
perkebunan wajib mematuhi aturan mengenai tinggi muka air di areal konsesinya.
"Penataan tinggi muka air merupakan kewajiban. Jika dilanggar, akan
ada sanksi tegas, termasuk sanksi pidana," kata Menteri Lingkungan Hidup,
Hanif Faisol Nurofiq saat memimpin rapat koordinasi penanganan Karhutla, di
Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/25).
Rakor yang juga di hadiri Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, Kapolda Riau,
Danrem, Danlanud termasuk para Kapolres, bupati, kepala BPBD, dan dinas
lingkungan hidup dari berbagai daerah di Riau, menteri menekankan bahwa
kedalaman air di lahan gambut hanya diperkenankan paling dalam 40 cm. Jika
lebih dari batas tersebut, maka hal itu dianggap pelanggaran yang dapat
dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
"Kami minta seluruh jajaran di daerah, termasuk para Kapolres dan
kepala daerah, turut memastikan perusahaan mematuhi aturan ini. Tidak semua
lahan bisa terus-menerus kami kontrol langsung, maka peran daerah sangat
penting," tegasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi akibat pengelolaan gambut yang
tidak sesuai standar.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat meningkatkan pengawasan
dan memastikan perusahaan tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungannya.
Pada kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan upaya
pencegahan itu sama pentingnya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian
terhadap mereka yang disangkakan melakukan pembakaran lahan yang dapat
merugikan banyak pihak.
Menteri pun memberikan apresiasi tindakan tegas tersebut, sekaligus bentuk
pembelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa ke
depan.
Dua hal itu papar menteri lagi, jika dilakukan dengan komitmen dan berkisinambungan,
maka upaya meminimalisir terjadinya Karhutla di Riau bisa diatasi dengan baik. Mc/nor

No Comment to " Menteri LH Tegaskan Perusahaan Bandel akan Dipidana "