KORANRIAU.co-
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia
Tbk (GOTO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di
Kemendikbudristek. Penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen investasi GOTO.
"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh
penyidik karena ada urgensinya berkaitan dengan pembuktian. Dan informasi yang
kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa
dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GOTO,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang
Supriatna di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Anang menjelaskan dokumen-dokumen itu diduga
berkaitan dengan aliran investasi dari Google ke Gojek. Penyitaan dokumen
dilakukan karena dianggap relevan dengan perkara pengadaan Chromebook.
"Iya, tentunya yang terkait dengan
investasi yang diterima oleh GOTO yang nantinya terkait dengan perkara yang
kita tangani," ujarnya.
Selain dokumen investasi, Kejaksaan masih mendalami
berbagai barang bukti lain, termasuk komunikasi di grup WhatsApp yang
disebut-sebut dibuat sebelum Nadiem Makarim menjabat Mendikbud. Grup itu
disebut digunakan untuk membahas program digitalisasi pendidikan, bahkan
sebelum Nadiem resmi menjadi menteri.
"Memang dari keterangan yang diperoleh
bahwa ada pembuatan grup WA dilakukan sebelum NM dilantik menjadi menteri.
Tetapi terkait dengan program digitalisasi di Kemendikbud," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menggeledah
kantor GOTO. Penggeledahan itu terjadi pada 8 Juli 2025.
"Berdasarkan informasi dari penyidik
membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah
melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat," kata
Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, kepada wartawan di Kompleks
Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (11/7).
Kantor GOTO, yang berlokasi di kawasan Kebayoran
Baru, Jaksel, digeledah pada Selasa (8/7). Dari penggeledahan tersebut,
penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik
berupa flash disk.
Kini, Kejagung telah menetapkan empat orang
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
era Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul
Qohar awalnya menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022 itu
dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu
bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh
kabupaten kota di Indonesia.
Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari
program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem.
Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar dan
tertinggal (3T).
Namun, proses pengadaan laptop itu diduga
bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan
Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
Qohar kemudian menyebut pengadaan laptop itu
menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Dia menyebut
kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode
ilegal gain.
Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai
tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus
kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah
(MUL)
3. Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan
Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek,
Ibrahim Arief (IBAM)
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem
Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
GOTO Buka Suara
Gojek, yang kini telah menjadi GOTO, buka suara
terkait pemeriksaan Nadiem. Direktur Public Affairs & Communications GoTo
Ade Mulya menyebut Nadiem telah mundur dari posisinya dan sama sekali tidak
terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan sejak Oktober 2019.
"GOTO menghormati proses hukum yang sedang
berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap
kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," kata Ade Mulya,
Selasa (15/7).
Ade menyebutkan Nadiem sudah tidak menjadi
pejabat eksekutif ataupun karyawan Gojek. Nadiem, menurut dia, telah
mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris Gojek sejak Oktober
2019 dan sama sekali tidak terlibat lagi dalam operasional maupun manajemen
perseroan.
"Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki
keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri,
termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki," ujarnya.
detik.com

No Comment to " Kejagung Geledah Kantor Goto, Sita Dokumen Investasi "