• PN Bangkinang Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kasus Pembunuhan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Juli 2025
    A- A+


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Doni Suharianto (39) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Heri Aprianus Saragih di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Okky Fathoni Nugraha, melalui Jaksa Penuntut Umum, Yudha Sunarta Suir menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan Doni Suharianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

    "Putusan dibacakan dalam persidangan, Selasa (15/7/2025) kemarin," ujar Yudha Sunarta Suir, Rabu (16/7).

    Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan "pikir-pikir", yang berarti mereka masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan.

    Dalam surat dakwaan JPU, kasus pembunuhan sadis ini terungkap berawal pada Rabu, 27 November 2024. Doni Suharianto, yang memiliki bisnis pinjaman uang dengan bunga 20 persen per bulan bersama korban Heri Aprianus Saragih, awalnya berencana menyerahkan berkas agunan nasabah. Doni sendiri berperan sebagai pencari nasabah dan penyalur pinjaman, dengan imbalan upah atau fee dari korban.

    Namun, pertemuan malam itu dibatalkan karena hujan deras. Setelah kembali ke rumah, Doni menerima pesan WhatsApp dari korban yang berisi cacian dan makian. Pesan tersebut memicu sakit hati mendalam pada Doni, yang merasa sering mendapat perlakuan kasar dari korban. Dari sinilah, niat untuk membunuh korban mulai muncul.

    Pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Doni menghubungi korban untuk bertemu keesokan harinya dengan dalih menemui nasabah yang menunggak. Setelah kesepakatan tercapai, Doni mempersiapkan sebilah pisau runcing dan tajam yang diambil dari garasi rumahnya.

    Keesokan harinya, Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Doni mengenakan pakaian serba hitam, membawa pisau yang telah disiapkan, dan pamit kepada istrinya untuk bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang patroli di tempat kerjanya, Doni meminta izin untuk menemui teman.

    Ia kemudian pergi ke Pasar Kasikan untuk membeli sebuah teko, dengan maksud menampung bensin untuk membakar korban agar jasadnya tidak dikenali.

    Setelah mendapatkan teko, Doni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Afdeling III perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional IV, masih dengan alasan menemui nasabah. Doni mencari lokasi yang sunyi di persimpangan Afdeling III.

    Sekitar pukul 12.20 WIB, korban datang menemui Doni. Korban langsung melontarkan kata-kata kasar, memicu emosi Doni. Tanpa ragu, Doni mengeluarkan pisau dari tasnya dan langsung menusuk leher kiri korban. Ia kemudian menarik pisau dari kiri ke kanan, menggorok sebagian leher depan korban, dan bahkan melukai telapak tangan kanannya sendiri dalam prosesnya.

    Korban terjatuh, dan Doni melepaskan pisaunya. Dengan teko yang sudah disiapkan, ia mengambil bensin dari sepeda motor korban dan menyiramkannya ke sekujur tubuh Heri Aprianus Saragih. Doni juga mengambil tas korban yang berisi KTP, SIM, surat-surat, handphone Vivo V20, dan dompet berisi uang tunai Rp1.300.000.

    Selanjutnya, Doni membakar tubuh korban menggunakan mancis. Saat api menyambar, tangan kanan Doni ikut terbakar. Setelah berhasil memadamkan api di tangannya, Doni mengambil pisau, tas, dan jaket korban, lalu memasukkannya ke dalam jok sepeda motornya. Setelah memastikan korban terbakar, Doni pergi.

    Dalam perjalanan, Doni membuang pisau ke dalam parit. Ia kemudian membakar tas dan jaket korban setelah mengambil uang Rp1.300.000 dari dompet korban. Sesampainya di rumah, Doni meminta istrinya menyiapkan pakaian dan berobat di Klinik untuk luka bakarnya. 

    Setelah itu, Doni mengajak istri dan anaknya melarikan diri ke Pematang Cermai, Sumatera Utara. Uang yang diambil dari korban digunakan untuk membeli bensin senilai Rp700.000 dan biaya pengobatan sebesar Rp600.000. hrc/nor

     

  • No Comment to " PN Bangkinang Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kasus Pembunuhan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com