KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Doni Suharianto (39) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Heri Aprianus Saragih di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Okky Fathoni Nugraha, melalui Jaksa Penuntut
Umum, Yudha Sunarta Suir menyatakan bahwa Majelis Hakim telah menyatakan Doni
Suharianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
"dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain" sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Putusan
dibacakan dalam persidangan, Selasa (15/7/2025) kemarin," ujar Yudha
Sunarta Suir, Rabu (16/7).
Atas
putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan
"pikir-pikir", yang berarti mereka masih memiliki waktu untuk
mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau
menerima keputusan pengadilan.
Dalam
surat dakwaan JPU, kasus pembunuhan sadis ini terungkap berawal pada Rabu, 27
November 2024. Doni Suharianto, yang memiliki bisnis pinjaman uang dengan bunga
20 persen per bulan bersama korban Heri Aprianus Saragih, awalnya berencana menyerahkan
berkas agunan nasabah. Doni sendiri berperan sebagai pencari nasabah dan
penyalur pinjaman, dengan imbalan upah atau fee dari korban.
Namun,
pertemuan malam itu dibatalkan karena hujan deras. Setelah kembali ke rumah,
Doni menerima pesan WhatsApp dari korban yang berisi cacian dan makian. Pesan
tersebut memicu sakit hati mendalam pada Doni, yang merasa sering mendapat
perlakuan kasar dari korban. Dari sinilah, niat untuk membunuh korban mulai
muncul.
Pada
pukul 23.00 WIB di hari yang sama, Doni menghubungi korban untuk bertemu
keesokan harinya dengan dalih menemui nasabah yang menunggak. Setelah
kesepakatan tercapai, Doni mempersiapkan sebilah pisau runcing dan tajam yang
diambil dari garasi rumahnya.
Keesokan
harinya, Kamis, 28 November 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Doni mengenakan
pakaian serba hitam, membawa pisau yang telah disiapkan, dan pamit kepada
istrinya untuk bekerja. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang patroli di tempat
kerjanya, Doni meminta izin untuk menemui teman.
Ia
kemudian pergi ke Pasar Kasikan untuk membeli sebuah teko, dengan maksud
menampung bensin untuk membakar korban agar jasadnya tidak dikenali.
Setelah
mendapatkan teko, Doni menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Afdeling
III perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Regional IV, masih dengan alasan menemui
nasabah. Doni mencari lokasi yang sunyi di persimpangan Afdeling III.
Sekitar
pukul 12.20 WIB, korban datang menemui Doni. Korban langsung melontarkan
kata-kata kasar, memicu emosi Doni. Tanpa ragu, Doni mengeluarkan pisau dari
tasnya dan langsung menusuk leher kiri korban. Ia kemudian menarik pisau dari
kiri ke kanan, menggorok sebagian leher depan korban, dan bahkan melukai
telapak tangan kanannya sendiri dalam prosesnya.
Korban
terjatuh, dan Doni melepaskan pisaunya. Dengan teko yang sudah disiapkan, ia
mengambil bensin dari sepeda motor korban dan menyiramkannya ke sekujur tubuh
Heri Aprianus Saragih. Doni juga mengambil tas korban yang berisi KTP, SIM,
surat-surat, handphone Vivo V20, dan dompet berisi uang tunai Rp1.300.000.
Selanjutnya,
Doni membakar tubuh korban menggunakan mancis. Saat api menyambar, tangan kanan
Doni ikut terbakar. Setelah berhasil memadamkan api di tangannya, Doni
mengambil pisau, tas, dan jaket korban, lalu memasukkannya ke dalam jok sepeda
motornya. Setelah memastikan korban terbakar, Doni pergi.
Dalam
perjalanan, Doni membuang pisau ke dalam parit. Ia kemudian membakar tas dan
jaket korban setelah mengambil uang Rp1.300.000 dari dompet korban. Sesampainya
di rumah, Doni meminta istrinya menyiapkan pakaian dan berobat di Klinik untuk
luka bakarnya.
Setelah itu, Doni mengajak istri dan anaknya melarikan
diri ke Pematang Cermai, Sumatera Utara. Uang yang diambil dari korban
digunakan untuk membeli bensin senilai Rp700.000 dan biaya pengobatan sebesar
Rp600.000. hrc/nor

No Comment to " PN Bangkinang Vonis Penjara Seumur Hidup Terdakwa Kasus Pembunuhan "