Foto: Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)
kembali menorehkan catatan hitam, kali ini melibatkan oknum aparatur desa.
Kepala Desa (Kades) Alim, berinisial EP, resmi ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polres Indragiri Hulu karena diduga menjual kawasan hutan produksi
terbatas (HPT) untuk dijadikan kebun sawit.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini
bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard
Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025. Dari situlah polisi melakukan
pemgembangan dan menangkap kepala desa tersebut.
"Ketika itu tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Desa Alim
dan Satreskrim Polres Inhu mengecek lokasi, mereka menemukan 4 hektare kawasan
hutan terbakar dengan api yang masih menyala," ujar Fahrian, Senin (21/7).
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang
bernama VP, yang kini masih buron. Namun, polisi berhasil menelusuri jejak
administratif lahan tersebut, yang sebelumnya dijual oleh RMS dan disahkan
secara ilegal oleh Kepala Desa EP melalui dua surat keterangan tanah
(SKGR).
Pada Minggu malam, 20 Juli 2025, Polres Inhu langsung melakukan penangkapan
terhadap tiga orang tersangka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur yang
juga menjabat Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim).
"Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan
gelar perkara oleh penyidik. Salah satunya Kepala Desa Alim inisial EP,"
jelas Fahrian.
EP diduga memperoleh keuntungan pribadi dari praktik ilegal ini. Ia disebut
menerima imbalan sebesar Rp500.000 untuk setiap surat SKGR yang diterbitkannya
atas nama pihak-pihak yang membeli lahan hutan.
"Ini menjadi bukti kuat penyalahgunaan jabatan yang merugikan
lingkungan dan negara. Barang bukti yang turut diamankan antara lain dua bilah
parang, satu cangkul, dua bibit sawit, dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar
Sianipar, dan satu lembar kwitansi jual beli lahan yang ditandatangani
VP," jelasnya.
Selain itu, polisi juga telah menahan tersangka RP, yang diduga sebagai
pelaku utama pembakaran lahan dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang
penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan
56 KUHP.
"Mereka terancam hukuman pidana karena menduduki kawasan hutan secara
ilegal dan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dari pemerintah pusat,"
ucap Fahrian.
Fahrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini secara
profesional hingga tuntas. Pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan,
apalagi jika melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga amanah.
"Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu mencegah terjadinya
Karhutla di wilayah Inhu, terutama saat musim kemarau,” tegas Fahrian. Mc/nor

No Comment to " Kades Alim Inhu Nekat Jual Hutan untuk Kebun Sawit "