KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang 10 langkah antisipasi bencana dan Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla) di seluruh kabupaten/kota.
SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut dilayangkan
kepada seluruh walikota dan bupati, untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi
penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.
"Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada
kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak
meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).
Menurutnya, ada 10 poin langkah-langkah yang harus
dilakukan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan
lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan
memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca
dari BMKG di wilayah masing-masing.
“Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas
Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko
Satgas). Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot
serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons),”sebutnya..
Lalu keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala
desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat
dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara
membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak
hukum.
Selanjutnya kelima, menyiagakan seluruh sumber
daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama
dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI,
Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta
Masyarakat/Relawan).
Ketujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting)
lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan
tanpa bakar. Sembilan,
mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat
kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau
api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan
baik.
Terakhir, melakukan upaya pemadaman kebakaran
hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.
Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat
edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri),
Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB,
Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau. nor

No Comment to " Gubri Wahid Keluarkan SE 10 Langkah Atasi Karhutla "