• Gubri Wahid Keluarkan SE 10 Langkah Atasi Karhutla

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 24 Juli 2025
    A- A+

     


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang 10 langkah antisipasi bencana dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh kabupaten/kota.

    SE dengan nomor: 3462/400.14.1/BPBD/2025 tersebut dilayangkan kepada seluruh walikota dan bupati, untuk mendaklanjuti hasil rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bersama Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) baru-baru ini.

    "Surat edaran ini untuk mengingatkan kepada kita semua tentang upaya pencegahan dan penanggulangan agar Karhutla tidak meluas,” kata Gubri Wahid, Kamis (24/7/25).

    Menurutnya, ada 10 poin langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Pertama, segera menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan apabila telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang signifikan dan memenuhi kriteria dalam penetapannya dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG di wilayah masing-masing.

    “Kedua, membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pos Komando (Posko Satgas). Ketiga, melakukan deteksi dini dan groundchecking titik hotspot serta melakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick respons),”sebutnya..


    Lalu keempat, memerintahkan camat, lurah, kepala desa agar melakukan patroli rutin dan menghimbau masyarakat sampai ke tingkat dusun, RT/RW untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dan apabila ditemukan pelanggaran agar segera melapor kepada penegak hukum.

    Selanjutnya kelima, menyiagakan seluruh sumber daya baik personil (SDM) maupun sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta menyiapkan anggaran operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

    Keenam, meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait (Forkompimda, TNI, Polri, Dunia Usaha dan Tokoh Masyarakat/Agama, Akademisi, Mediamassa serta Masyarakat/Relawan).

    Ketujuh, melakukan upaya pembasahan (reweting) lahan gambut terutama di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan.

    Delapan, menggiatkan kampanye pembukaan lahan tanpa bakar. Sembilan, mempersiapkan sarana prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (sekat kanal, mesin pompa, selang, kendaraaan operasional, embung, menara pemantau api, dam lain lain) serta memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik.

    Terakhir, melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan sedini mungkin agar tidak membesar dan meluas.

    Selain ditujukan kepada para kepala daerah Surat edaran, SE tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah menteri. Yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkoolkam), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut), Menteri Lingkungan Hidup (Men LH). Kepala BNPB, Kapolda, Dan rem, BPBD se Riau. nor

  • No Comment to " Gubri Wahid Keluarkan SE 10 Langkah Atasi Karhutla "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com