• Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Diadili, Diduga Lakukan Penipuan Rp2 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 02 Juli 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (2/7/25), dalam dugaan penipuan proyek.

    Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengatakan JPU menjerat Arnaldo dengan Pasal 378 KUHPidana.

    "Surat dakwaan telah dibacakan oleh JPU. Terdakwa menyatakan keberatan (eksepsi) yang diagendakan pada 10 Juni nanti," ujar Effendy.

    Terpisah, terdakwa Arnaldo melalui Penasihat Hukumnya, Aidil Fiksen menyebut bahwa kliennya itu didakwa oleh JPU terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    "Didakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian lebih kurang Rp2 miliar," kata Aidil usai persidangan.
    Ia menyebut, eksepsi dilakukan lantaran ada beberapa hal yang tidak diutarakan oleh JPU terkait dakwaannya.

    "Setelah kami pelajari, sebagian berkas itu ada hal yang tidak dimuat oleh Penuntut Umum, itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya," tuturnya.

    Seperti diketahui, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) lalu.

    Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

    Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Merlin Melinda Siregar yang melaporkan Arnaldo ke Polresta Pekanbaru.

    Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024.

    Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

    Akibat perbuatannya tersebut, Merlin mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar.
  • No Comment to " Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Diadili, Diduga Lakukan Penipuan Rp2 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com