KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syahrial, Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan, karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.
Sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Aziz Muslim SH, Rabu (11/6/25). Jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH
dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1
juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum
dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa
penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa Egy.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa
untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak
dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar
terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP)
kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui
kuasa hukumnya Kristian SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim
menunda sidang pekan depan.
Perbuatan
korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam.
Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019
sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Dana
desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD
Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat
menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat
kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020,
tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi
pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Kasus
ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan
terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit
Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan
negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.nor
No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara "