• Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 Juni 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Syahrial, Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, dituntut jaksa selama 7 tahun 6 bulan, karena terbukti korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.


    Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Aziz Muslim SH, Rabu (11/6/25). Jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    “Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,”kata jaksa Egy.

     

    Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

     

    Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika UP itu tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kristian SH akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.

    Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.

    Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

    Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.


    Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.nor

     

  • No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar, Kades Deras Tajak Kampar Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com