KORANRIAU.co,PEKANBARU- Setelah empat tahun
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya.Fauzan, terpidana kasus korupsi
dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana
Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019, berhasil
ditangkap.
Fauzan berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan
Gunung Bungsu, Desa Gunung Bungsu Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar,
Rabu (4/5/25).
"Malam ini kita berhasil menangkap DPO atas nama Fauzan, terpidana
korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga ,"kata
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasy.
Effendy mengatakan, keberadaan Fauzan diketahui dari informasi warga
melalui Direct Message (FM)di Instagram Kejari Pekanbaru. Tim langsung bergerak
cepat, berkoordinasi dengan Kejari Kampar.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin Kasi Pidana
Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero langsung bergerak ke Desa Gunung
Bungsu, didampingi Muhammad Ikhsan Awaljon Putra selaku Kepala Subseksi
Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi serta Tim Intelijen.
Keberhasilan penangkapan ini juga berkat koordinasi yang baik antara Korps
Adhyaksa dan Koramil 0312-12/XIII Koto Kampar, Batu Bersurat. Sekitar pukul
19.44 WIB, Fauzan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Jaksa Eksekutor dan tim memantau keberadaannya dan berhasil melakukan
penangkapan sekaligus eksekusi hukum ke Lapas Gobah, Pekanbaru," jelas
Effendy.
Niky Junismero menambahkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di rumah
tempat Fauzan bersembunyi. Ketika itu,.dia sedang menjalani aktivitas
sehari-hari. "Dia menyadari perbuatannya, dan harus
mempertanggungjawabkannya," kata Niky.
Diketahui Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan
Raya, Kota Pekanbaru. Dia diitetapkan sebagai tersangka bersama mantan Camat
Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.
Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru,.dia tidak pernah memenuhi
panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.
Abdimas Syahputra lebih dahulu divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan.pidana 5 tahun penjara, denda
Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Abdimas pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara
sebesar Rp493 juta subsidair 1 tahun penjara.
Beda dengan Fauzan, dua tahun setelah DPO dia belum tertangkap. Akhirnya
persidangan terhadap Fauzan digelar secara in absetia atau tanpa kehadiran
terdakwa pada Kamis (25/5/23).
Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menjatuhkan vonis pada Fauzan
dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan
kurungan.
Fauzan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1)
b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditangkapnya Fauzan, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa saat ini
tidak ada lagi buronan kasus korupsi dalam daftar DPO mereka.Ck/nor
No Comment to " Buron 4 Tahun, Kejari Pekanbaru Tangkap Terpidana Korupsi PMB-RW "