Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan,
mengatakan bahwa audit telah dipaparkan oleh tim auditor Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di hadapan penyidik.
"Audit sudah selesai dan kemarin, hari Rabu, auditor BPKP telah
memaparkan hasilnya di depan penyidik. Berita acara (BA) resmi akan diserahkan
kepada kami hari Selasa pekan depan," ujar Kombes Ade, Kamis (5/6/2025).
Dengan selesainya audit tersebut, penyidik Subdit III Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Riau akan menggelar perkara bersama Koordinator Tindak
Pidana Korupsi (Koortipikor) dari Bareskrim Mabes Polri.
"Hari ini rencananya kami kirim surat ke Koortipikor untuk
menjadwalkan gelar perkara, dalam rangka penetapan tersangka," lanjutnya.
Terkait total kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran SPPD
Setwan Riau tahun 2020–2021, Kombes Ade menyatakan akan menyampaikannya secara
resmi setelah menerima berita acara dari BPKP.
"Selasa, setelah saya terima BA dari BPKP, akan saya sampaikan
angkanya,” ucapnya.
Namun, ia mengisyaratkan bahwa jumlah kerugian negara berdasarkan audit
BPKP lebih besar dari Rp162 miliar, yang sebelumnya dihitung oleh penyidik.
“Lebih besar dari yang saya sampaikan sebelumnya. (Rp162 miliar) lebih,”
katanya.
Diketahui, anggaran untuk kegiatan SPPD pada tahun 2020 dan 2021 yang telah
dicairkan mencapai Rp206 miliar. Dana tersebut diduga kuat dimanipulasi dan
tidak digunakan sesuai ketentuan perjalanan dinas resmi.
Audit dilakukan berdasarkan 11.000 dokumen perjalanan dinas yang diserahkan
Polda Riau kepada BPKP. Dokumen itu mencakup bukti tiket pesawat, bukti
menginap di hotel, dan dokumen pendukung lainnya.
Polda Riau bersama BPKP juga telah melakukan verifikasi ke sejumlah hotel
dan maskapai penerbangan yang tercatat dalam dokumen SPPD fiktif tersebut.
Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol
Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke
sejumlah hotel di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Utara, dan wilayah lainnya.
Dari pengecekan di 66 hotel yang disebut sebagai tempat menginap para
pelaksana perjalanan dinas, ditemukan bahwa dari 4.744 transaksi, hanya 33 yang
nyata, sementara 4.711 sisanya fiktif.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga maskapai penerbangan, yakni PT
Lion Air Group, PT Citilink Indonesia, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dari 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang valid, sedangkan 38.104 tiket
dinyatakan fiktif.
"Pada tahun itu masih masa pandemi Covid-19, tetapi dalam laporan
mereka seolah-olah ada kegiatan dan perjalanan dinas," jelas Nasriadi.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah menyita sejumlah aset hasil
kejahatan. Antara lain 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun
2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Empat unit
apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1
miliar.
Tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang
Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai
sekitar Rp2 miliar.
Sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan
Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Ck/nor
No Comment to " Audit BPKP, Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Rp162 Miliar Lebih "