Hal ini diungkapkan Alex saat menjadi saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi
pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Rp8,9 miliar, dengan terdakwa
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa,
Sekretaris Daerah Kota Indra Pomi Nasution dan eks Kepala Bagian Umum
Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, Selasa (24/6/25) di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Alex mengatakan, uang dan baju itu diserahkan melalui
ajudan Pj Wako Pekanbarul Nugroho Dwi
Triputranto alias Untung.
“Uang itu dua kali saya berikan. Masing-masing Rp40 juta melalui Untung,”kata
Alex.
Selain uang, Alex juga mengaku memberikan Risnandar baju kemeja sebanyak
dua buah. Dengan total harga Rp2,5 juta.
Kepada hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH, Alex menjelaskan pemberian
itu dilakukannya sebagai loyalitas kepada pimpinan. Selain itu, dia meyakini
jika Risnandar sebagai Walikota memiliki banyak keperluan biaya operasional.
Hakim sempat mempertanyakan asal-usul uang yang diberikan kepada Risnandar
itu. Menurut Alex, uang yang diberikannya itu merupakan insentif dari pajak
yang diterimanya, sekali dalam tiga bulan sebesar Rp130 juta sampai Rp140 juta.
Dalam perkara ini, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila
terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka
ditetapkan sebagai tersangka.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, dan Novin Karmila melakukan
korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru
sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024. nor
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil
Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang
dan barang mewah.
|
|
|
No Comment to " Alex Kurniawan Beri Rp80 juta dan Baju Kemeja Lewat Ajudan Pj Wako Pekanbaru Risnandar "