KORANRIAU.co,BENGKALIS- Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di kawasan PT. PHR, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dan setidaknya 10 unit sepeda motor diduga hasil curian para pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago saat jumpa pers, Jumat (30/5/25) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Tohom Parulian (50), warga Kelurahan Pematang Pudu, Mandau. Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya saat diparkir di Gate 125 PT. PHR pada Kamis (8/5/25) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut kronologi, korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk bekerja. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah raib dari lokasi parkir. Korban kemudian mencoba mencari di sekitaran area, namun tidak berhasil menemukannya.
Kasus sindikat pencurian ini terungkap setelah pada Rabu (14/5/25), ketika korban melihat sepeda motornya diposting untuk dijual di Marketplace Facebook. Ia segera melapor ke pihak kepolisian. Bertindak cepat, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli) untuk menjebak pelaku.
Tiga tersangka berhasil diamankan, RN (29), warga Air Jamban, Mandau – sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci palsu pada motor yang kunci kontaknya sudah longgar, AP (31), warga Tanjung Ibus, Langkat – berperan sebagai penadah atau pelaku pertolongan jahat, AKM (19), warga Kandis, Siak – juga berperan sebagai penadah.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menyita 10 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan jaringan ini.
Tersangka RN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AP dan AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres AKBP Budi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dan kerja keras tim penyidik. "Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir. Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," imbaunya. rtc
No Comment to " Polsek Mandau Amankan Sindikat Pelaku 10 Unit Curanmor "