KORANRIAU.co- Pengusaha
sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ternyata tak hanya menahan
108 ijazah milik eks karyawannya. Di juga menyita berbagai dokumen kependudukan
dan surat berharga milik pekerja lainnya.
Hal itu diungkap oleh pengacara Diana, Elok Kadja.
Dokumen-dokumen berupa KTP, akta lahir, bahkan buku nikah milik karyawannya itu
selama ini disimpan oleh kliennya.
"Hari Jumat (22/5) kemarin itu kan pihak Bu
Diana itu kan sudah menyerahkan ke Polda Jatim, 108 ijazah milik mantan pekerja
beliau. Lah selain ijazah-ijazah tersebut itu kan ada KTP, ada SKCK, ada akta
lahir, ada buku nikah," kata Elok kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).
Elok belum membeberkan jumlah pastinya, karena
seluruh dokumen-dokumen itu masih dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana
akan mengembalikan kepada para pekerja atau pemiliknya. Mereka juga sedang
berkoordinasi dengan instansi dinas ketenagakerjaan setempat.
"Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta
lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa.
Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, di antara dokumen yang
ditemukan, terdapat BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Surat berharga itu,
kata Elok, merupakan jaminan utang salah satu karyawan.
"Setelah kami cek dokumen pendukungnya,
ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan itu
masih memiliki utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk
sertifikat rumah itu dia pinjam Rp72 juta sama Bu Diana," lanjutnya.
Selain itu dokumen lainnya seperti SKCK dan surat
keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meskipun sebagian sudah tidak
berlaku.
Ketika ditanya soal alasan penahanan
dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk
alasan keamanan, terutama terhadap karyawan yang memegang inventaris kantor.
"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen
tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut
dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari
inventarisnya," ucap Elok.
Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan ijazah dan
dokumen lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya
karyawan yang keluar kerja tanpa pemberitahuan.
"Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak
begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada
pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak
diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak
tahu harus mengembalikan ke mana," klaimnya.
Dokumen-dokumen dan surat berharga tersebut, kata
dia, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian bersamaan dengan 108
ijazah yang sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas
itu karena tidak masuk dalam pokok perkara.
"Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini
kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan
bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk
dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan
dengan perkara," pungkas Elok.
Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai
tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal.
Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah
milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
"Ancaman empat tahun," kata
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).
cnnindonesia
No Comment to " Pebisnis Jan Hwa Diana juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Karyawan "