KORANRIAU.co-- Pebasket asal Amerika
Serikat (AS), Jarred Dwayne Shaw (JDS) ditangkap terkait kasus peredaran
narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
Tetrahydrocannabinol merupakan senyawa yang
terkandung dalam ganja. Kemasan Delta 9 THC tersebut diracik dalam bentuk
permen.
Penangkapan bermula dari temuan Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta atas paket yang diduga berisi narkoba dari Thailand melalui jasa
pengiriman.
Paket itu dikirim oleh Jitnarec Konchinda asal
Bangkok dan pihak penerima berinisial IM dengan di Apartemen Casa De Parco Tower
Gardenia, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Di dalamnya berisikan 20 bungkus permen
bertulisan 'Vita Bite', yang berisi permen yang mengandung narkotika golongan I
jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah
atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram," kata Kapolresta Bandara
Soetta Kombes Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Rabu (14/5).
Temuan itu diselidiki lebih lanjut oleh bea cukai
bersama satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Dari penyelidikan itu, polisi
lantas menangkap JDS pada Rabu (7/5) di lobi apartemen.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
pengambil paket EMS atas nama tersangka JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025
sekira pukul 21 47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolia,
Cisauk, Kabupaten Tangerang," ucap Ronald.
Ronald menyebut JDS sengaja menyamarkan paket
narkoba tersebut dalam kemasan permen atau vitamin untuk mengelabui petugas.
Dari tangan JDS, polisi menyita 20 bungkus
bertuliskan 'Vita Bite' yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC
(tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan 132 buah atau total berat
bruto 869 gram.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Bandara
Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung mengungkapkan dari hasil pemeriksaan
diketahui JDS juga berencana mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia.
"Jadi memang untuk dari atlet JDS ini memang
dia ini karena gaya hidupnya mungkin terbiasa di Thailand dan sebelumnya
mungkin di Amerika jadi memang dia terbiasa mengonsumi ganja," tutur dia.
"Jadi ketika di sini dia beserta rekan-rekan
yang lain dia mencoba mengedarkan ganja tersebut, jadi memang belum ganja
tersebut mampu diedarkan sudah terlebih dahulu kita berhasil amankan,"
imbuhnya.
Atas perbuatannya, JDS dijerat Pasal 114 ayat 2
subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
cnnindonesia
No Comment to " Pebasket Asal AS Ditangkap di Tangerang Gara-gara Permen Ganja "